Dua Tersangka ‘Pengedar’ Dibekuk Satres Narkoba

kedua tersangka dan barang bukti. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo telah mengungkap kasus peredaran narkotika. Dengan meringkus dua tersangka masing-masing berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, di desa setempat pada Senin (08/09/2025).

Kapolres AKBP Eko Yulianto membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.

” Personil Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berikut barang bukti narkotika,” jelasnya pada pers, Sabtu(13/09/2025).

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, l6 paket plastik klip sabu 2,89 gram, 1 kaca pirex sisa sabu 1,77 gram.

Lalu, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 handphone Android merek Redmi warna hitam.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Keduanya akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika. (J J)

 

Exit mobile version