BLOKBERITA.COM – Pihak Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) telah mengkritik kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang dinilai membuka ruang bagi keberadaan ‘homeless media’ atau media sosial (Medsos) pribadi dalam strategi komunikasi pemerintah.
Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menyatakan bahwa langkah tersebut tentu berpotensi mencampuradukkan pers yang profesional dengan media yang tidak memiliki kejelasan badan hukum, struktur redaksi, maupun standar etik jurnalistik.
Dia mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem pers yang sehat dan profesional, bukan malah memberikan legitimasi kepada media yang tidak memenuhi standar kelembagaan pers.
” Untuk penulisan pers harus memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi serta tanggung jawab hukum yang jelas. Bila pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka hal itu tentunya dapat berpotensi merusak tatanan maupun aturan yang telah digariskan oleh pers nasional,” tuturnya pada awak media, Kamis (07/05/2026).
Menurut dia, bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan kebingungan publik tentang perbedaan antara produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan konten digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.
Bahkan dia menegaskan pula untuk Undang-Undang Pers telah mengatur fungsi dan kedudukannya dalam sistem demokrasi Indonesia, sehingga pemerintah diminta agar tidak mengaburkan batas antara lembaga pers dan pembuat konten digital.
” Kalau semua itu dianggap sama dengan pers, lalu dimana letak posisi perusahaan pers yang selama ini telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara profesional dan mematuhi seluruh kode etik jurnalistik?,” tanyanya.
Pihaknya juga meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah dapat menyusun parameter yang jelas dalam menjalin kemitraan komunikasi publik, termasuk memastikan pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers dan tunduk pada kode etik jurnalistik (undang-undang pers).
Namun begitu, tambahnya, dalam perkembangan diera media digital saat ini memang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, profesionalisme pers harus tetap menjadi fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel. (JJ)












