Hukrim  

Kejagung Setujui 6 Perkara di Sumut Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui enam perkara pidana dari wilayah hukum Sumatera Utara untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, Senin (7/7/25).

Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Ia didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Aspidum.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menjelaskan bahwa enam perkara yang disetujui berasal dari dua wilayah kejaksaan, yakni lima perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan satu perkara dari Kejari Belawan.

Menurut Adre, lima perkara dari Kejari Batu Bara berkaitan dengan pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira. Tersangka dalam kasus penadahan yakni Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Sementara tersangka Fikri Maulana sebagai pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana. Semua perkara ini memiliki berkas terpisah.

Sedangkan satu perkara dari Kejari Belawan menyangkut kasus salah transfer dana, dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata yang dikenakan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHP.

“Semua perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan telah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” terang Adre.

Dalam kasus salah transfer di Belawan, Adre menyebut bahwa tersangka Iwan Chandra telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan penelusuran Jaksa Fasilitator, tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir taksi daring dengan penghasilan sekitar Rp150 ribu per hari. Kendaraan yang digunakan merupakan milik orang tuanya.

“Korban telah membuat permohonan resmi kepada Kepala Kejari Belawan pada 20 Juni 2025 agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan karena telah terjadi pengembalian uang dan pelaku bertindak karena kekhilafan,” tambahnya.

Melalui perdamaian tersebut, suasana damai dan harmonis berhasil tercipta antara kedua belah pihak, yang menjadi esensi utama dari penerapan keadilan restoratif.
(RS*).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *