Ketua DPRD Medan Tegaskan Rico Waas Tidak Larang Penjualan Daging Non Halal

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas tidak pernah melarang pedagang berjualan daging non halal (B2) di Kota Medan. Penertiban yang dilakukan pemerintah, kata dia, semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan berjualan di atas trotoar.

Hal tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026). Ia menilai isu pelarangan penjualan daging B2 yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tidak ada larangan berjualan daging B2. Yang ada adalah penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Medan hanya menjalankan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan hak pejalan kaki. Trotoar, lanjutnya, merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.

Wong Chun Sen juga menegaskan bahwa Pemko Medan tidak membeda-bedakan jenis dagangan. Baik pedagang daging berkaki dua maupun berkaki empat tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, keberadaan peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar sudah lama diberlakukan. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan aparat bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menata kota.

“Kita ingin Kota Medan tertib dan nyaman. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi harus di tempat yang semestinya,” katanya.

Lebih lanjut, Wong mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila membutuhkan lokasi alternatif untuk berjualan. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Menurutnya, DPRD Kota Medan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Prinsipnya, kata dia, penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM.(RS).

Exit mobile version