Korban KDRT Melalui Kuasa Hukum Ajukan Prapid Terhadap Kapolrestabes Medan

pihak kuasa hukum LBH Medan usai mengajukan prapid ke PN Medan Kelas IA khusus. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa hukum Monica (37) ibu dua anak korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah mengajukan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kanit PPA serta jajarannya.

Selain itu, LBH Medan juga memprapid Kapolri dan jajaran sebagai bentuk tanggung jawab Kapolri atas tindakan para anggota yang jelas-jelas telah merugikan hak korban dalam mencari keadilan.

” Dan pengajuan prapid itu kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA khusus,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Annisa Pertiwi (Kadiv Advokasi LBH) dan Siti Khadijah Daulay dalam siaran persnya di Medan, Senin (09/03/2026).

Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa LBH Medan menduga bahwa penghentian penyidikan kasus kliennya selaku korban KDRT itu sangat bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, Duham dan Konvens hak perempuan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).

” Melalui prapid ini LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk bisa menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan itu tidak sah dan segera melanjutkan penyidikan hingga P21 dan juga tersangka sehingga nantinya dapat diadili dipersidangan,” ungkap para praktisi hukum muda itu.

Sebagaimana diketahui, Monica seorang ibu rumah tangga dengan dua anak telah menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan mantan suaminya AN. Atas dugaan tindak pidana tersebut lalu korban membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1219/IV/ 2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2023.

Pasca membuat laporan, Pihak Polrestabes Medan pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan membebani biaya kepada korban sebesar Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Namun, saat dilakukan olah TKP petugas hanya mengambil foto rumah dari luar dan tidak langsung mengambil barang bukti berupa martil dan sofa yang jebol tanpa alasan yang jelas.

Korban kemudian juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara atas rujukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain itu, untuk membuktikan laporannya korban juga menghadirkan dan menyerahkan alat bukti berupa saksi, petunjuk (tangkap layar percakapan), dokumen elektronik (rekaman suara ) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami.

Dengan telah diperiksanya korban, saksi dan diterima sejumlah alat bukti lainnya, akhirnya satu tahun pasca laporan di Polrestabes Medan melalui Unit PPA telah menetapkan AW sebagai tersangka sebagaimana surat Nomor : B/7/148/VI/ RES.1.2.4/ 2024/ RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.

” Namun, pasca AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi untuk berkas laporan korban tidak pernah kunjung dilengkapi (P21) hingga sampai saat ini dan parahnya lagi berkas laporan korban itu pun dihentikan prosesnya dengan alasan tidak cukup bukti,” jelasnya.

Sebagaimana berdasarkan surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan dengan surat nomor: B/1350a/I/ RES.1.24/2026/Reskrim dan surat nomor : SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026.

Sejak pengembalian berkas terakhir dari pihak jaksa penuntut umum, sudah lebih dari lima bulan berlalu penyidik tidak ada menindaklanjuti kembali guna memenuhi petunjuk jaksa tersebut.

” Kondisi stagnasi itu pada akhirnya tidak menunjukkan progres penegakan hukum dan justru berujung pada penghentian penyidikan laporan korban di Polrestabes Medan,” pungkasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *