LBH Medan Kecam Tindakan Ditreskrimum Polda Sumut, Korban Penggelapan Lapor Kompolnas, Ombudsman Dan Kadiv Propam Mabes Polri

gedung Kompolnas. ( foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni (korban) yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak.

Selama lebih dari lima tahun sejak laporan polisi diajukan korban yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum.

Proses penyidikan Ditreskrimum polda Sumut yang berlarut-larut (undue delay), tidak ditahannya tersangka dan tidak ada kepastian hukum jelas telah bertentangan dengan UU Polri dan Kode Etik Polri terkait dugaan perbuatan tidak profesional, prosedural dan proporsional.

Dalam siaran persnya pada Senin (29/06/2026), LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Arjoni secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakprosedurlan penyidik dalam hal ini Kombes Ricko Taruna Mauruh (saat menjabat Direktur Kriminal Umum), Kasubdit III Jatanras Jamak Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP Suyanto Usman Nasution, AKP Hardi H Sianipar dan Brigadir Bachrul J Ritonga ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik dan Kadiv Propam Mabes Polri (23 &24 Juni 2026).

Arjoni (43) seorang ibu dengan dua anak, menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Avanza tahun 2011 (BK 1264 VQ) dan hak-hak lainnya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yakni Heri Rahman (tersangka/diketahui KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai).

Arjoni telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/ POLDA SUMUT, sangkaan pasal 372 KUHPidana jo pasal 486 UU No 1/2023 tentang KUHPidana.

Meski penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025, bahkan upaya praperadilan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn).

Namun, hingga kini tersangka tidak dilakukan penahanan dan laporan juga tidak kunjung P21, padahal korban telah menghadirkan alat bukti baik saksi, surat dan 2 orang ahli (Pidana dan Fiqih) sebagaimana petunjuk jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumut.

LBH Medan menduga saat menjabat sebagai Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh dan tim tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural bertentangan dengan Perpol Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI.

Bahkan adanya dugaan tindakan keberpihakan dan memberikan keistimewaan (Privilage) terhadap tersangka.
LBH Medan juga menduga tindakan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945, pasal 17 UU No39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, pihak LBH mendesak :
1. Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.

2. Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.

3. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.

4. Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara tersebut. (JJ)

Exit mobile version