KTP Disalahgunakan Bisa Pengaruhi Data Kesejahteraan, Antonius Tumanggor Minta Warga Waspada

KTP Disalahgunakan Bisa Pengaruhi Data Kesejahteraan, Antonius Tumanggor Minta Warga Waspada
Antonius saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

MEDAN – Masyarakat diminta tidak sembarangan meminjamkan atau memberikan dokumen identitas kependudukan kepada pihak lain. Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga dapat memengaruhi pencatatan kondisi sosial ekonomi warga yang pada akhirnya berkaitan dengan akses terhadap bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).

Dalam kegiatan itu, Camat Medan Barat Maswan, S.T, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan identitas dapat berdampak pada penentuan tingkat kesejahteraan atau desil masyarakat. Ia mencontohkan adanya warga yang tercatat dalam desil tinggi bukan karena kondisi ekonominya, melainkan karena identitasnya digunakan untuk keperluan tertentu oleh pihak lain.

“Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi,” sebut Maswan.

Menurut Maswan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat. Warga harus berhati-hati ketika memberikan informasi atau dokumen kependudukan kepada pihak lain karena data tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria yang ditentukan berdasarkan data perlindungan sosial (Perlinsos). Warga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai dengan ketentuan program bantuan yang berlaku serta harus tercatat dalam basis data sosial pemerintah.

“Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan,” jelas Maswan.

Menanggapi persoalan tersebut, Antonius Devolis Tumanggor menekankan pentingnya masyarakat memastikan seluruh data administrasi kependudukan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya Bantuan Sosial (Bansos),” ujar Antonius.

Menurut Antonius, masyarakat juga harus segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan data kependudukan. Ia meminta warga tidak mengabaikan perubahan informasi dalam dokumen administrasi karena data tersebut menjadi salah satu dasar dalam berbagai pelayanan pemerintah.

Selain dokumen fisik, Antonius mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, penggunaan IKD dapat mendukung pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, mudah, dan efektif.

Namun, penerapan IKD juga menghadapi sejumlah kendala di masyarakat. Salah satunya disampaikan Desi, warga Kelurahan Sei Agul. Ia mengaku belum dapat menggunakan aplikasi IKD secara optimal karena spesifikasi telepon seluler berbasis Android yang dimilikinya belum memenuhi persyaratan.

Keluhan tersebut menjadi salah satu masukan dalam kegiatan sosialisasi. Masyarakat juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) agar persoalan pendataan dan administrasi kependudukan dapat ditindaklanjuti melalui jalur pelayanan yang tersedia.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kecamatan Medan Barat turut mengingatkan mengenai ketentuan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Warga penerima PKH yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol) dapat dicabut dari data perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Antonius menilai pemahaman masyarakat mengenai administrasi kependudukan perlu terus diperkuat. Menurutnya, masyarakat bukan hanya perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan, tetapi juga memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus penyerap aspirasi masyarakat. Dengan administrasi kependudukan yang akurat dan keamanan identitas yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penyalahgunaan data serta memperoleh pelayanan dan program pemerintah secara lebih tepat sasaran.

Exit mobile version