BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam sekaligus pula telah mengkritik keras atas penanganan perkara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) yang diduga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Richard SD Hutapea bersama Siti Khadijah Daulay, dalam siaran persnya di Medan, Kamis (06/08/2026).
Disebutkan, pihak Polrestabes Medan yang menyatakan korban meninggal dunia karena bunuh diri dinilai terlalu prematur apabila belum didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif sesuai Scientific Crime Investigation serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
” Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil melalui pembuktian yang objektif dan tidak boleh ujuk-ujuk membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh, baik saksi, surat, ahli dan lainnya,” tegas praktisi hukum muda itu.
Menurut pihaknya, kematian korban Winda masih banyak terdapat kejanggalan yang harus menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga baik melalui media dan foto yang telah diterbitkan.
” Serta keterangan keluarga korban dalam beberapa pemberitaan mantan suami korban berada di lokasi ketika peristiwa terjadi,” ungkapnya.
Begitu pula dengan ayah korban yang mengatakan, kita lihat di sana ada pencekikan leher dan mata lebam. Semua badannya agak kebiru-biruan. Dan tidak ada itu bekas tembakan seperti apa yang diberitakan selama ini.
Selain itu, didapati pusar perut korban membiru namun keterangan petugas karena terjadi pembusukan. Luka lain yang dipertanyakan, ialah kedua paha membiru, goresan di lutut kiri, punggung kaki kiri dan kanan membiru, serta beberapa jari-jari korban membiru. Namun yang paling janggal perihal luka tembak.
” Tidak hanya itu adik korban IC juga menyampaikan kepada kawan-kawan Media sebelum pisah korban beberapa kali mengalami kekerasan. Hal ini menggambarkan jika kematian Winda penuh dugaan kejanggalan,” jelasnya.
Namun, tambahnya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang komprehensif dari pihak kepolisian mengenai rangkaian peristiwa maupun peran pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.
Selain itu, penyampaian informasi kepada keluarga diduga berlangsung secara berlarut-larut, pengamanan oleh aparat kepolisian di rumah sakit dilakukan secara ketat, bahkan diduga keluarga atau adik korban tidak diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban ketika berada di rumah sakit.
” Jadi kita menduga dari rangkaian keadaan tersebut jelas menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ucapnya.
Kejanggalan tersebut semakin menguat apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga diduga tengkorak kepalanya lembek.
” Serta disertai luka lembam pada bagian mata yang menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya,” sebutnya.
” Semisal dikatakan bunuh diri dengan menggunakan senjata api, kemudian pertanyaan dari jarak berapa tembakan itu dilakukan dan bagian mana yang ditembak harus dijelaskan penyidik. Bahkan jika dilihat dari foto-foto yang beredar tidak nampak bagian mana yang terkena sejata api. Ini lagi-lagi menimbulkan kejanggalan,” paparnya.
Lebih jauh LBH Medan mengingatkan pula bahwa di Indonesia bahkan Dunia internasional pernah dikejutkan dengan adanya rekayasa dalam kasus freddy Sambo terkait kematian brigadir Josua.
” Kita mengingatkan penyidik jangan sampai hal ini terulang kembali dan memberikan preseden buruk penegakkan hukum dan mencoreng kepolisian,” tukasnya.
LBH juga menilai apabila kondisi fisik korban tersebut tidak sinkron dengan kronologi yang disampaikan kepada publik melalui media termasuk keterangan yang disampaikan oleh Bripka IH, maka keadaan tersebut merupakan fakta yang wajib didalami secara menyeluruh.
Ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dengan kronologi yang berkembang di ruang publik tidak dapat diabaikan dan harus diuji melalui pemeriksaan forensik yang independen, olah tempat kejadian perkara yang komprehensif, rekonstruksi, pemeriksaan seluruh saksi, analisis laboratorium forensik, serta pengumpulan alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
” Penyidik tidak boleh berhenti pada satu dugaan penyebab kematian semata, melainkan wajib membuka seluruh kemungkinan, termasuk adanya dugaan tindak pidana, apabila didukung oleh alat bukti yang sah,” ujarnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap warga negara dan memastikan setiap kematian yang diduga tidak wajar diselidiki secara efektif, independen dan akuntabel.
Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selanjutnya, pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan dirinya.
Selain itu, pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12/2005, mewajibkan negara untuk melindungi hak hidup dan melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan perampasan nyawa secara melawan hukum.
Bahkan, dalam hukum acara pidana pada pasal 49 sampai dengan pasal 51 KUHAP mewajibkan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran forensik terhadap korban yang diduga meninggal akibat tindak pidana sebagai bagian dari pembuktian yang objektif.
” LBH Medan jelas dan tegas untuk mengecam segala bentuk intimidasi, dugaan pengaburan fakta, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan adanya praktek yang menghalangi keluarga korban memperoleh informasi ataupun mengurangi hak mereka untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, setiap tindakan yang berpotensi menutup akses keluarga terhadap korban, membatasi informasi, ataupun membangun opini mengenai penyebab kematian sebelum proses penyelidikan atau penyidikan selesai harus dievaluasi secara serius.
” Mengingat masih banyaknya kejanggalan yang belum terjawab, LBH Medan menduga ini bukan bunuh diri melainkan adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza,” urainya.
Oleh karena itu, penyidik wajib bekerja secara profesional, independen, transparan dan akuntabel demi mengungkap kebenaran materiil serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya.
Dalam hal ini pihak LBH Medan mendesak :
1. Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih kasus ini dan mengambil langkah konkret dan sesuai hukum;
2. Komnas HAM dan Kompolnas untuk turun tangan dalam kejanggalan kematian Winda.
3. Penyidik/Penyelidikan melakukan Penyelidikan dan atau penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel terhadap kematian Winda Lorenza dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Penyidik melakukan pemeriksaan forensik secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap seluruh luka pada tubuh korban, khususnya luka berat pada bagian kepala, guna memastikan penyebab kematian berdasarkan pendekatan ilmiah dan objektif.
5. Penyidik memeriksa seluruh saksi dan pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk mendalami seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada publik agar dapat diuji kesesuaiannya dengan fakta-fakta dan kondisi fisik korban.
6. Menyampaikan perkembangan penyidikan, hasil autopsi, serta hasil pemeriksaan kepada keluarga korban secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga untuk memperoleh informasi dan keadilan.
7. Menjamin tidak adanya intimidasi, intervensi, maupun upaya pengaburan hukum terhadap keluarga korban, saksi, maupun pihak lain yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
” Kematian Winda Lorenza bukan hanya menyangkut hilangnya nyawa seorang warga negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak hidup, kepastian hukum dan akses terhadap keadilan,” tuturnya.
” Oleh karena itu, LBH Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang, proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tidak ada ruang bagi impunitas dan keadilan bagi Winda Lorenza serta keluarganya agar benar-benar terwujud,” pungkasnya. (J J)












