BLOKBERITA.COM – Kembali terjadi aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus meminta korban untuk mengantarkan ke suatu tempat. Alhasil, seorang pelajar pun menjadi korban setelah sepeda motornya dibawa kabur pria yang mengaku hendak ke rumah pacar.
Korban diketahui bernama RAN (17), warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Sairin, Kecamatan Medan Area. Sepeda motor miliknya dicuri oleh Gilang Almanda Ritonga (22), warga Jalan Langgar, Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Namun, kini tersangka Gilang telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin pada Selasa (11/08/2026).
Dia mengatakan aksi pencurian itu terjadi Jumat (17/07/2026). Korban dengan temannya mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju Jalan AR Hakim, Gang Kolam.
” Setiba di lokasi, korban bersama temannya lalu bertemu pelaku. Saat itu pelaku meminta tolong agar diantarkan ke rumah pacarnya,” ujar Yaqin.
Kapolsek mengatakan bahwa korban dan pelaku sebenarnya tidak saling mengenal. Tapi karena merasa iba, korban bersedia membantu.
” Pelaku pura-pura minta tolong. Padahal mereka tidak saling kenal. Karena kasihan, korban memberikan kunci sepeda motor kepada temannya agar pelaku diantarkan,” ujarnya.
Dalam perjalanan, teman korban kemudian menghentikan sepeda motor di salah satu warung. Dia mencabut kunci sepeda motor dan masuk ke warung untuk membeli sesuatu. Sedangkan pelaku masih menunggu di atas sepeda motor.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan Gilang. Dia diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
” Saat saksi masuk ke warung, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak. Pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban,” jelas Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis.
Teman korban yang mengetahui sepeda motor dibawa kabur langsung berusaha mengejar. Dia juga berteriak minta tolong kepada warga. Tapi usahanya gagal. Tersangka berhasil melarikan diri dan menghilang dari pandangan.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku dapat diketahui.
” Kemudian pelaku ditangkap anggota di kos-kosan Jalan Menteng Raya pada Minggu (09/08/2026),” ungkap Yaqin.
Saat diperiksa, Gilang mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual.” Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari,” sebutnya.
Polisi juga menemukan fakta lain. Gilang mengaku bukan baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.
” Pelaku ini bukan sekali melakukan aksinya. Pengakuannya sudah empat kali beraksi dengan berbagai modus. Saat ini kita masih kembangkan untuk menangkap penadah sepeda motor,” pungkas Yaqin.
Kini atas perbuatannya, tersangka Gilang masih ditahan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (J J )












