Ragam  

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Kota Medan

BLOKBERITA.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang telah disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan bahwa pengajuan pencairan dana JHT mereka tidak dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Alasan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah status para pelapor dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) masih tercatat sebagai pekerja aktif sehingga dianggap belum berhenti bekerja.

Status tersebut terjadi karena perubahan kedudukan para pelapor dari pegawai honorer atau THL menjadi PPPK paruh waktu tidak tercatat sebagai berhenti bekerja dalam sistem aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu yang turut menjadi dasar pertimbangan dalam proses tersebut.

Namun setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status para pelapor sebagai THL telah memenuhi unsur berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara dan persyaratan pencairan JHT.

Ombudsman juga menemukan fakta bahwa sebagian PPPK paruh waktu di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan ternyata telah berhasil mencairkan dana JHT mereka. Kondisi ini dinilai tidak konsisten dengan alasan penolakan yang sebelumnya disampaikan kepada para pelapor.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam proses pelayanan pencairan JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota agar segera memproses permohonan pencairan dana JHT secara penuh bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. BPJS juga diminta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait untuk mempermudah proses administrasi pencairan tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan agar menginstruksikan pimpinan OPD untuk menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL kepada para PPPK paruh waktu di instansi masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar administrasi dalam proses pencairan JHT. Setelah proses pencairan selesai, pemerintah daerah juga diminta kembali mengaktifkan dan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu di BPJS Ketenagakerjaan.(RS)

Exit mobile version