BLOKBERITA.COM – Terdakwa Hendrik Kusumo pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dijatuhi vonis pidana mati.
Sementara terdakwa lainnya seperti M Syahrul Savawi alias Dodi sebagai pengendali lolos dari hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.
Majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau menyalurkan narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika.
” Menjatuhkan pidana mati terdakwa Hendrik Kusumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi,” ucap hakim Nani.
Sedangkan untuk 3 terdakwa lagi, Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koin Bar Siantar, Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paradep dan Debby Kent selaku istri terdakwa Hendrik Kusumo lolos dari penjara seumur hidup.
Ketiganya hanya divonis hakim masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 6 bulan. Namun begitu, untuk ketiganya terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan kelima terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, untuk terdakwa Hendrik tidak ditemukan dan bagi keempat terdakwa lainnya nihil.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding terhadap kelima terdakwa. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kasus tersebut sejak 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.
Dari pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium. (J J)