BLOKBERITA.COM – Tiga tersangka diamankan petugas tim Khusus JCS dan Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan pada Selasa (18/08/2026).
Ketiga tersangka itu diantaranya berinisial DH, LM dan RH. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak di Jalan Amal, Kelurahan Seikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (13/08/2026).
Informasi menyebut, petugas dari tim Khusus JCS dan tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan itu dipimpin oleh Iptu Ramadhani Bimo Setiadi dan Ipda Richard Derio Siahaan.
Disebutkan, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa petugas telah menemukan barang milik korban berupa satu telepon seluler di rumah penadah berinisial RH warga Dusun V, Purwodadi, Jalan Pardede, Gang Flamboyan yang berasal dari LM.
Selanjutnya, petugas memburu tersangka LM dikediamannya di perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan yang ternyata merupakan isteri dari tersangka DH. Namun DH saat itu sedang di rumah isteri pertama di Jalan Platina IV, Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Lalu petugas meluncur ke alamat yang disebut dan dapat mengamankan tersangka DH. Kini ketiga tersangka, DH, LM dan RH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Medan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (J J)












