Polrestabes Medan Ciduk IRT Bandar Sabu Bersama 5 Tersangka Lain

petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan sejumlah barang bukti saat penggrebekan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan telah meringkus tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bandar sabu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain meringkus IRT berinisial SN (30), dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) itu, petugas juga mengamankan lima lainnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026, polisi menyita 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, enam orang yang ditangkap terdiri dari seorang IRT, diduga berperan sebagai bandar.

Kemudian, seorang pria berinisial MF (49) yang diduga sebagai pengedar, serta empat orang pengguna. ” Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” ujarnya pada awak media, Sabtu (29/08/2026).

Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Menurut dia, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.

” Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” kata Rafli.

Sementara empat lainnya yang turut diamankan yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26). Keempatnya diduga sebagai pengguna narkoba.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

Barang bukti itu antara lain ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, dan uang yang diduga hasil transaksi.

” Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar. Ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas,” jelasnya. .

Selanjutnya, petugas menghancurkan tempat yang diduga menjadi lapak transaksi narkoba tersebut untuk mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan di lokasi tersebut.

” Jika kembali ditemukan aktivitas transaksi narkoba, polisi akan melakukan tindakan penegakan hukum,” tegasnya.

” Tempat ini akan kami awasi dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktek jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, tetapi kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.” tambahnya.

Dengan pengungkapan tersebut, sebutnya, merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (J J)

 

Exit mobile version