Pulang Merantau Dari Malaysia Bawa SS Dan Ekstasi Diciduk Poldasu

Dirres narkoba Kombes Yemi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus tersangka AS (39) kurir sabu dan ekstasi lintas negara, Malaysia – Indonesia.

Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 2 Kilogram dan pil ekstasi 2 ribu butir.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yemi Mandagi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, tersangka AS ditangkap pada 28 Januari lalu di Pondok Nelayan, Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan saat pulang merantau dari Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

” Yang bersangkutan sudah merantau dan bekerja di Malaysia selama tujuh tahun. Namun saat mau pulang kampung inilah dia sambil menjadi kurir narkoba antar negara menggunakan kapal laut dari negeri Jiran, lalu berlabuh ke pelabuhan di Asahan,” jelasnya pada wartawan, Kamis (13/02/2025)

Menurutnya, saat kembali tersangka membawa narkotika 2 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi. Hasil penyelidikan diketahui barang haram itu dipesan oleh pria berinisial M. Sementara narkoba tersebut diproduksi dan dikirim dari Malaysia.

” Saat ditangkap di sebuah rumah, AS tak berkutik dan hanya pasrah. Yang bersangkutan mengaku menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam ranselnya yang disisipkan dengan baju dan pakaian dalam,” pungkasnya. (JJ)

 

Exit mobile version