BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Pajak Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak pada Selasa (04/03/2025).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan Safii Pane (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, serta tiga pengguna narkoba lainnya masing-masing Safii Manurung (42), Yudi (40) dan Puput Ade Putra (40).
Kapolres AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane membenarkan hal tersebut, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
” Kami menerima informasi bahwa lokasi ini sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya pada wartawan.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran besar, 1 kotak rokok warna silver dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
” Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (J J)