Sama Buat LP, Korban Penganiayaan Belum Jelas Diproses Sementara Pelaku Sudah Berjalan

Korban Edi yang kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (foto : dok)
surat laporan polisi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Korban penganiayaan dan pengeroyokan dengan nomor laporan polisi, LP/B/1117/X/2026 /SPKT /POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Oktober 2026 hingga kini belum mendapat ‘atensi’ atau penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Korban tersebut atas nama Rahmat Edi Suranta Barus, warga Dusun II, Ranggit-git, Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deliserdang yang kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.

” Jadi memang aneh penyidik di Polresta Deliserdang itu, ada korban mengadu sudah sekarat belum juga diproses, sedangkan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban itu karena dia juga melaporkan peristiwa perkelahiaan tersebut di Polresta yang sama malah sudah diproses. Hal ini memang aneh saya lihat, koq bisa bisanya nyawa orang dipermainkan padahal sudah sekarat, sementara pelakunya pulak yang ditolong karena laporannya dengan cepat diproses, sungguh aneh,” ujar kuasa/penasehat hukum (PH) Agus Pristiono pada pers di Medan, Rabu (04/11/2026).

Menurut dia, ayah korban bernama Robinson Barus (69) juga seorang purnawirawan polisi yang telah membuat laporan ke Polresta Deliserdang tersebut.

Dia menyebutkan bahwa pada Senin kemarin sudah datang menghadap kepada Kanit Pidum. Akan tetapi dijawab oleh Kanit tersebut, LP nya belum masuk ke Minreskrim.

” Dan saat saya koordinasi dengan Kanit Pidum juga diketahui Wakasat Reskrim, namun tidak ada sedikit pun bertanya keperluan apa datang. Padahal saat itu Wakasat Reskrim datang bersama KBO Reskrim ke ruang Kanit Pidum. Karena belum ada kejelasan dari Kanit Pidum, maka saya pulang,” urainya.

” Hingga kemarin pun hari Selasa saya WA Kanit Pidum juga jawabannya sama bhw LP belum diketahui kemana didisposisikan. Sedangkan dalam hal ini orang tua korban (pelapor) an Robinson Barus juga purnawirawan Polri yang dulunya bertugas di Polsek 3 Juhar tapi itu pun tidak mendapat respon atas pengeroyokan yang terjadi terhadap anaknya walau sudah membuat LP ke Polresta Deli Serdang tersebut,” ungkapnya.

” Sampai detik ini pun belum ada kabar dari Kanit Pidum Iptu B Saragih, unit mana dan siapakah penyidik/penyidik pembantu yang akan memproses atau menangani perkaranya,” tambahnya.

Dibagian lain, hal sama juga dikatakan oleh petugas Minreskrim bahwa untuk berkas perkara masih belum tahu penanganan prosesnya dibagian mana. ” Coba datang aja minggu depan paling lama di hari Selasa (10/11/2026) bisa menanyakan kembali tentang berkas perkaranya,” kata petugas Minreskrim kepada wartawan saat ditemui pada Rabu petang (04/11/2026).

Selanjutnya, PH Agus menjelaskan, bahwa motif penganiayaan antara korban dan para pelaku diduga ada dendam lama. Dimana 2 bulan lalu korban dengan mengendarai pickup saat membawa bibit sawit untuk dibawa ke ladang telah melintas/melewati tanah milik pelaku yang diketahui bernama None Perangin-Angin.

” Sewaktu korban hendak melewati jalan tersebut, di stop oleh pelaku dan meminta uang bayar karena melintasi di tanah milik pelaku dengan bayaran sebesar Rp 50.000. Tetapi korban tak mau membayar. Lalu pelaku berkata kepada korban, jangan kamu dan keluargamu lewat dari tanah saya ini. Oleh korban ucapan tersebut tidak ditanggapinya,” jelasnya.

Karena korban tidak menghiraukan ucapan pelaku, membuat pelaku ‘berang’ yang akhirnya terjadi pertengkaran mulut hingga peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang nyaris tewas.

” Apalagi perkelahian berlangsung tidak seimbang dimana korban yang sendiri dikeroyok 3 orang dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya, perbuatan pelaku yang mengutip bayaran bagi setiap pengendara yang melintas di tanah miliknya itu merupakan Pungli (pemungutan liar). ” Sungguh heran kita, kenapa hal semacam itu bisa dibiarkan,” pungkasnya. (J J)

 

Exit mobile version