Selama Sepekan BNNP Sumut ‘Bongkar’ 3 Kasus Besar

Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar saat konferensi pers. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Saber Bersinar 2026.

Dalam sepekan terakhir, BNNP Sumut telah mengungkap tiga kasus besar dengan menyita barang bukti 8 KG sabu, sabu, 92 Kg ganja, serta 261 pod vape berisi etomidate (pod getar) yang diproduksi secara rumahan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Tatar Nugroho didampingi, Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, Kombes Fadris, menjelaskan bahwa sejak operasi Saber Bersinar dimulai pada Mei 2026, BNN terus meningkatkan intensitas penindakan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

” Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memutus jaringan narkotika,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho pada pers, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika. Menurut dia, vape dapat digunakan di berbagai tempat dan diisi dengan berbagai jenis zat berbahaya, termasuk etomidate.

Karena itu, Kepala BNN RI mengusulkan adanya pembatasan bahkan pelarangan penggunaan vape guna menekan penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan kasus vape, petugas dapat membongkar sebuah home industry yang memproduksi sekaligus memasarkan pod vape berisi etomidate.

Selain memproduksi, pelaku juga diketahui mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli dengan sistem isi ulang (refill). BNN menduga bahan baku pembuatan liquid tersebut berasal dari Kamboja dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan hingga ke luar negeri. Home industry tersebut diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan.

Kasus pertama diungkap pada 27 Juli 2026. Tim BNN memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu oleh tersangka berinisial JW. Petugas kemudian menangkap pelaku dan saat menggeledah sepeda motor yang digunakannya menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku masih menyimpan enam kilogram sabu di rumahnya di kawasan Kota Bangun, Medan Deli. Penggeledahan kemudian dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Sampul dan Jalan Perunggu, Kota Bangun.
Dari kedua lokasi tersebut petugas menyita total 8 kilogram sabu serta satu unit sepeda motor. Kepada penyidik, JW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 30 Juli 2026 terkait peredaran pod vape berisi etomidate.

Berbekal informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari mobil Honda Jazz miliknya ditemukan lima bungkus pod vape berisi etomidate.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi. Petugas mengamankan tersangka J dan A di Jalan Sentang serta tersangka S di kawasan Laguna Kafe, Sekip. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, S mengaku berperan sebagai kurir selama sekitar tiga bulan dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengantar pesanan. (J J)

 

Exit mobile version