Sinergi DPRD dan Pemko Medan Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

BLOKBERITA.COM — Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Momentum tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen serta para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra. Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Wali Kota Medan Zakyuddin Harahap, anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan yang hadir dalam rapat paripurna.

Persetujuan Ranperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi refleksi atas pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Seluruh capaian, kekurangan, hingga rekomendasi perbaikan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan secara bergantian oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa target pendapatan daerah Kota Medan pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, pendapatan daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp6,32 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari keseluruhan komponen tersebut, pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar dengan tingkat realisasi mencapai lebih dari 99 persen. Sementara itu, capaian PAD masih berada di bawah target sehingga menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban.

Banggar DPRD menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan. Optimalisasi pajak daerah, retribusi, pemanfaatan aset, hingga penguatan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah strategis yang perlu terus dilakukan agar kemandirian fiskal Kota Medan semakin meningkat.

Di sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,07 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai sekitar Rp5,84 triliun atau sekitar 82 persen dari total anggaran yang tersedia.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga pembiayaan daerah. Dari hasil evaluasi Banggar, realisasi belanja operasi menunjukkan capaian yang cukup baik, sedangkan belanja modal masih perlu mendapat perhatian karena belum sepenuhnya terealisasi sesuai target.

Rendahnya serapan belanja modal dinilai berdampak terhadap percepatan pembangunan berbagai infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Banggar juga mencermati besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp592 miliar. Besarnya SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya anggaran yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan maupun pelayanan publik.

Menurut Banggar, keberadaan SiLPA harus menjadi bahan evaluasi bersama agar penyusunan program dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain mengevaluasi aspek pendapatan dan belanja, DPRD Kota Medan juga memberikan perhatian serius terhadap kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Banggar meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penyempurnaan Sistem Aplikasi Pengelolaan Daerah agar seluruh penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyempurnaan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh data keuangan tersaji secara akurat, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Banggar juga menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian data pada beberapa lampiran dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, DPRD meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan verifikasi, koreksi, serta sinkronisasi data agar tidak lagi ditemukan perbedaan informasi dalam dokumen resmi pemerintah.

Perhatian DPRD tidak hanya terfokus pada aspek administrasi keuangan. Banggar juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang hingga kini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Besarnya nilai aset milik Pemerintah Kota Medan seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan baru apabila dikelola secara profesional. Oleh karena itu, Banggar mendorong pemerintah melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pemanfaatan aset yang lebih produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Dalam sektor pembangunan, DPRD turut memberikan perhatian terhadap kebutuhan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Banggar menilai pengadaan lahan untuk RTH perlu dilakukan secara bertahap sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan hijau.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari kebijakan pembangunan jangka panjang Kota Medan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan.

Banggar juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi program-program prioritas yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Efisiensi, menurut DPRD, seharusnya dilakukan terhadap kegiatan yang kurang memberikan manfaat, bukan memangkas anggaran pelayanan publik maupun pembangunan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Pada sektor pendidikan, DPRD meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.

Kebutuhan pembangunan sekolah baru di wilayah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan juga menjadi perhatian DPRD. Selain itu, Banggar mengusulkan agar bantuan bagi siswa kurang mampu kembali dialokasikan dalam perubahan APBD sehingga akses pendidikan bagi masyarakat tetap terjamin.

Di bidang transportasi, DPRD memberikan perhatian terhadap efektivitas operasional bus listrik yang menjadi salah satu program transportasi publik Kota Medan. Pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap setiap koridor pelayanan, efisiensi biaya operasional, hingga peluang pemanfaatan aset berupa halte dan armada bus sebagai media promosi yang mampu menambah pendapatan daerah.

Banggar juga meminta percepatan pemasangan meterisasi lampu penerangan jalan umum, peningkatan pelayanan parkir melalui pembaruan data satuan ruang parkir, serta penyediaan penerangan jalan di kawasan yang masih minim fasilitas.

Sementara pada bidang sosial, DPRD mendorong evaluasi berbagai program bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran. Verifikasi penerima bantuan diharapkan semakin akurat melalui sinergi antarperangkat daerah sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

Seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga menunjukkan kuatnya fungsi kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan. Melalui proses pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kedua lembaga berkomitmen menjadikan hasil evaluasi sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi tersebut semakin menguat setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada prinsipnya, sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Persetujuan yang diberikan fraksi-fraksi bukan hanya menjadi bentuk dukungan terhadap proses pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.

Masing-masing fraksi menyampaikan berbagai masukan yang konstruktif, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola aset daerah, hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan pada seluruh organisasi perangkat daerah.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius Pemerintah Kota Medan meskipun kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, opini WTP merupakan pencapaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian, opini tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan apabila realisasi program pembangunan dan penyerapan anggaran masih belum berjalan optimal.

Fraksi PKS menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dinilai menunjukkan masih adanya program yang belum terlaksana secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi evaluasi menyeluruh agar perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin matang dan mampu direalisasikan sesuai target.

Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah yang belum memenuhi target. Rendahnya realisasi PAD dinilai menunjukkan perlunya strategi baru dalam menggali potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor perpajakan dan retribusi.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Medan memperkuat sistem pengawasan terhadap penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Fraksi tersebut juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah yang belum mampu mencapai target kinerja. Menurut Fraksi PKS, setiap perangkat daerah harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan secara optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua Fraksi, Roby Barus, memberikan perhatian terhadap pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus diawali dengan sistem pengawasan internal yang kuat sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset daerah.

Selain itu, pengelolaan aset pemerintah juga diminta terus dibenahi agar seluruh aset yang dimiliki pemerintah memiliki kepastian administrasi, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti sistem pemungutan pajak daerah yang masih memerlukan penyempurnaan. Pemanfaatan teknologi digital dinilai perlu terus diperluas agar proses pengawasan terhadap transaksi wajib pajak menjadi semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Berbagai pandangan yang disampaikan seluruh fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rekomendasi DPRD Kota Medan kepada Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian, masukan, kritik, serta rekomendasi selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rico, seluruh catatan yang disampaikan DPRD merupakan bentuk sinergi yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan otonomi daerah yang harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Melalui proses tersebut, pemerintah memperoleh berbagai masukan yang menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kota Medan.

Rico menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan APBD, mulai dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, pengawasan hingga pelaporan, terus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah target pembangunan yang belum dapat dicapai secara optimal selama Tahun Anggaran 2025. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja pada tahun-tahun mendatang.

Menurutnya, peningkatan integritas aparatur, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi fokus utama Pemerintah Kota Medan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Medan juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

Selain memperkuat tata kelola keuangan, Pemerintah Kota Medan akan terus mendorong peningkatan kualitas pembangunan di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga digitalisasi pemerintahan.

Sinergi yang telah terbangun antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan diharapkan mampu menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di masa depan.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan secara seimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih dari sekadar memenuhi amanat regulasi, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi terhadap berbagai capaian pembangunan sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan agar pengelolaan anggaran daerah semakin berkualitas.

Dengan kolaborasi yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif, Pemerintah Kota Medan optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing daerah, mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah, serta menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih efektif sehingga setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depan, sinergi antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan diharapkan terus terpelihara sebagai modal utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, serta mampu menjawab harapan masyarakat menuju Kota Medan yang semakin maju, inklusif, berdaya saing, dan sejahtera.(RS)

Exit mobile version