Temukan Penyalahgunaan Wewenang, Irjen Imipas : 124 Pegawai Di PTDH

Irjen Imipas Rudi Setiawan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menemukan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak tepat, serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Atas temuan tersebut, sebanyak 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin. Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima lainnya mendapat hukuman disiplin berat dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Dikutip dari laman instagram.com, Senin (12/10/2026), Rudi mengatakan pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah pegawai dan dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Selain penindakan di Lapas Cibinong, Kementerian Imipas juga melakukan berbagai langkah penertiban di lingkungan pemasyarakatan. Salah satunya memindahkan 3.161 narapidana ke Lapas Nusakambangan.

Secara keseluruhan, sekitar 1.163 pegawai Imipas telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat. (J J)

Exit mobile version