Ungkap Kasus Penyelewengan Biosolar, Polri Sebut Kerugian Negara Rp 105 M Lebih

BLOKBERITA.COM – Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modusnya, biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan dan Agen Penyaluran Minyak dan Biosolar (APMS) justru dialihkan ke gudang penimbunan ilegal.

” BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pada pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, Biosolar subsidi itu dipindahkan ke mobil tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut solar industri. Setelahnya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pelaku usaha tambang dan kapal tug boat atau tongkang.

” Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” ujarnya.

Maka, dalam sebulan para pelaku diperkirakan menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar. Aksi itu telah berlangsung selama dua tahun, mengakibatkan kerugian negara sementara mencapai Rp 105,42 miliar.

Meski begitu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi telah mengantongi empat nama yang diduga terlibat, yakni : 1. BK, pemilik gudang penimbunan ilegal. 2. A, pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara. 3. T, pemilik mobil tangki dan ke 4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu penembusan BBM subsidi. Disamping itu pula, polisi menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (JJ)

 

Exit mobile version