BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Pemerintah Kota Medan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Pendidikan No. 20, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wong Chun Sen juga membagikan sebanyak 1.600 buku kepada anak-anak sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan minat baca dan pendidikan anak di Kota Medan.
Acara berlangsung meriah. Kedatangan Wong Chun Sen disambut penampilan drumband Bahana Cendikia dari UPT SD Negeri 060868 Kecamatan Medan Timur yang berhasil menarik perhatian masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, perwakilan Camat Medan Timur berharap masyarakat dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius agar materi yang disampaikan dapat diterapkan di lingkungan keluarga masing-masing.
“Perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga, mendidik dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun pengaruh negatif,” ujarnya.
Sementara itu, Wong Chun Sen menyoroti tingginya angka kriminalitas dan kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di Kota Medan. Menurutnya, berbagai kasus seperti begal, pencurian hingga penyalahgunaan narkoba banyak melibatkan usia muda sehingga menjadi perhatian serius semua pihak.
“Ini menjadi masalah serius di Kota Medan. Saat ini angka kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi, mencapai 195 kasus. Bahkan ada juga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dipicu berbagai faktor, termasuk ekonomi dan kurangnya perhatian dari keluarga,” kata Wong.
Ia menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak. Orang tua diminta lebih konsentrasi dalam mengawasi pergaulan serta perkembangan anak di tengah pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi saat ini.
“Anak-anak membutuhkan nasihat, perhatian dan bimbingan dari orang tuanya. Jangan sampai anak kehilangan arah karena kurangnya pengawasan keluarga,” ujarnya.
Wong juga mengingatkan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara penuh. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain itu, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan anak sehingga angka kekerasan dan kenakalan remaja di Kota Medan dapat ditekan.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang baik, sehat dan berpendidikan. Pendidikan dan perhatian dari keluarga adalah pondasi utama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.(RS)












