1600 Orang Hadir, Wong Chun Sen Soroti Tingginya Kekerasan terhadap Anak di Kota Medan

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., menyoroti masih tingginya kasus kriminalitas dan kekerasan terhadap anak di Kota Medan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius yang membutuhkan keterlibatan orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Hal itu disampaikan Wong Chun Sen saat bersama pemerintah setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Letda Sujono Nomor 75, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (6/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut yang dihadiri 1600 orang, Wong menjelaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus mengawasi perkembangan anak.

Wong menyebut, berbagai bentuk kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat juga tidak terlepas dari keterlibatan usia muda. Kasus seperti begal, pencurian hingga penyalahgunaan narkoba, menurutnya, menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian bersama agar tidak semakin banyak anak dan remaja yang terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.

“Ini menjadi masalah serius di Kota Medan. Saat ini angka kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi. Bahkan ada juga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dipicu berbagai faktor, termasuk ekonomi dan kurangnya perhatian dari keluarga,” kata Wong.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga. Orang tua diminta tidak hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga memberikan perhatian, nasihat dan pendampingan kepada anak.

Menurut Wong, perkembangan teknologi dan luasnya akses informasi saat ini memberikan tantangan tersendiri bagi orang tua. Anak dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi melalui internet dan media sosial sehingga membutuhkan pendampingan agar mampu memilah informasi serta lingkungan pergaulannya.

“Anak-anak membutuhkan nasihat, perhatian dan bimbingan dari orang tuanya. Jangan sampai anak kehilangan arah karena kurangnya pengawasan keluarga,” ujarnya.

Wong menegaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk tumbuh, berkembang dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak telah memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi tanggung jawab negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Sementara itu, Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 secara khusus mengatur penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan. Regulasi tersebut mencakup berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, memenuhi hak-hak anak, memberikan perlindungan khusus serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Tembung, Afan, mengimbau masyarakat yang hadir agar mengikuti sosialisasi dengan baik. Ia berharap informasi mengenai perlindungan anak dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan masyarakat dapat mendengarkan dengan baik terkait perlindungan anak agar dapat dipahami sehingga kita bersama-sama dapat menjaga dan melindungi anak-anak,” ujar Afan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Tuti, turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dan peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi dapat mendorong masyarakat untuk ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Dengan kolaborasi antara pemerintah, keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan kekerasan serta pemenuhan hak anak di Kota Medan diharapkan dapat semakin diperkuat.(RS)

Exit mobile version