2 Kurir Narkoba Bawa Sabu Dan Rokok Elektrik Tujuan Kalimantan Dibekuk Di Bandara Silangit

tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menggagalkan dua tersangka kurir narkoba saat membawa 8,4 kilogram sabu dan rokok elektrik kandungan narkoba (vape getar) melalui Bandara Silangit.

” Narkotika itu rencananya akan dibawa ke pulau Kalimantan oleh kedua tersangka yakni Ras alias Adul (24) dan Est alias Tampu (37),” ujar Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing pada pers, kemarin.

Dia mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari kecurigaan petugas Bandara melihat gerak gerik kedua tersangka.

Alhasil dari pemeriksaan barang bawaan tersangka Ras ditemukan 4,265 gram sabu dan 99 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika. Sedangkan dari temannya Est petugas menemukan barang bukti sebanyak 4,164 gram serta 100 cartridge pod sebagai varian yang juga diduga mengandung narkotika.

” Tapi untuk penangkapan tersangka Est alias Tompul dari pengembangan tersangka Ras. Tompul saat itu hendak lari di terminal Madya Tarutung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Bandara Silangit untuk dikirim ke Kalimantan.

” Kini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Taput guna pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut,” pungkasnya. (JJ)

 

Exit mobile version