3 Tersangka Edarkan Narkoba Diciduk

tersangka yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Polsek Tigalingga telah meringkus sekaligus mengamankan dua tersangka pria paruh baya dan seorang wanita diduga pengedar sabu di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Penangkapan ketiga tersangka itu dari tempat berbeda setelah dilakukan pengembangan pada Jumat (17/04/2026).

” Iya, ada tiga orang diamankan, dua pria dan satu wanita. Dari dua pria tersebut ditemukan barang bukti sabu 1,73 gram. Dan dari wanita barang buktinya kurang lebih 1,5 gram, namun belum bisa dipastikan,” kata Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadan pada pers, Selasa (21/04/2026).

Dari tangan para tersangka, disita barang bukti yakni lima plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, dua mancis dan dua handphone merk oppo.

Lalu, satu sepeda motor yamaha N max warna biru BK 6889 ZC. Satu plastik bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, satu handphone merek oppo warna hitam. Satu timbangan elektrik. Uang tunai sebanyak Rp1.880.000.

Kronologinya, pada Jumat (17/04/2024) sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Tigalingga telah mengamankan dua pria paruh baya inisial LT dan HT diduga pelaku tindak pidana n4rkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus saat melintas di Desa Lau Mil Kecamatan Tigalingga. Kemudian keduanya diintrogasi dan mengaku memperoleh sabu dari seorang wanita inisial MS beralamat di Kuta Buluh Tanah Pinem.

Polsek Tigalingga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dairi dan langsung melakukan pengembangan kasus. Tim bergerak ke Kuta Buluh, inisial MS diringkus dari salah satu warung Kopi Siang Malam di Jalan Lintas Sumatera Kuta Buluh-Tiga Binanga di Tanah Pinem Dairi.

Saat diintrogasi, MS mengakui perbuatannya ada memberikan narkotika sabu kepada LT dan HT. Selanjutnya, kini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Sat Res Narkoba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (JJ)

 

Exit mobile version