Desa Bawomataluo Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Temu Pers bersama dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara dengan tema 'Program Prioritas, Proyek Strategis dan Kegiatan Unggulan OPD'. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa ini dinilai memiliki keunikan budaya megalitik, rumah adat Omo Sebua, serta tradisi lompat batu yang masih lestari hingga kini.

Bawomataluo sendiri telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak 2009. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus berupaya mendorong pengakuan internasional terhadap destinasi wisata tersebut.

” Saat ini kami sedang memproses Desa Bawomataluo agar dapat menjadi situs warisan UNESCO. Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan nanti kita akan melanjutkan penyusunan dossier (dokumen) Bawomataluo,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Rabu (01/04/2026).

Menurut Yuda, Bawomataluo memiliki nilai budaya tinggi yang tercermin dari kondisi geografis dan kehidupan masyarakatnya. Desa ini berada di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan menampilkan permukiman tradisional yang terawat, termasuk Omo Sebua (Rumah Raja) yang telah berusia lebih dari 200 tahun.

” Desa ini juga memiliki tradisi lompat batu atau tradisi Fahombo yang masih terjaga keasliannya hingga sekarang dan selama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan untuk berkunjung ke Sumatera Utara,” kata Yuda.

Setelah tahap sosialisasi, proses pengusulan akan dilanjutkan dengan penyusunan berkas Preliminary Assessment. Sesuai prosedur UNESCO, tahapan ini menjadi syarat sebelum pengajuan nominasi penuh secara resmi.

Selain Bawomataluo, Pemprov Sumut juga terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah. Pada tahun 2025, lima objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Candi Bahal I, II, dan III, Masjid Azizi di Langkat, serta Istana Maimun di Kota Medan.

” Kami mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan agar dapat mengusulkan cagar budaya daerah menjadi cagar budaya provinsi,” ujar Yuda.

Kabid Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya, Rais Kari, menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Sumut mengusulkan tujuh objek cagar budaya untuk ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional. Usulan tersebut merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumut tahun 2025.

Tujuh objek tersebut meliputi Candi Tandihat 1, 2, dan 3, empat sumur minyak di Kabupaten Langkat, Makam Papan Tinggi di Barus, serta Situs Hilimase (Hilima Setano) di Nias Selatan.

” Hingga saat ini terdapat sebanyak 894 cagar budaya di kabupaten/kota dan 46 cagar budaya provinsi Sumut,” ujar Rais.

Dia menegaskan, peningkatan status menjadi cagar budaya nasional akan memperkuat upaya pelestarian karena adanya dukungan pemerintah pusat.

” Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Karena itu, pelestarian cagar budaya harus melibatkan kolaborasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat,” katanya. (REL)

Exit mobile version