Diduga Pesta Narkoba, 4 Pria Dan 2 Wanita Diboyong Dari Kamar Hotel

para tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Enam tersangka narkoba warga Kota Sabang diamankan petugas kepolisian dari kamar Hotel di kawasan Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada Minggu dini hari (23/08/2026).

Keenam tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27) dan IPS (29) yang seluruhnya merupakan warga Kota Sabang.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. ” Kami terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang,” ujarnya.

” Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap kasus narkotika juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.

Disebutkan, bahwa berawal adanya penindakan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang sekira pukul 01.15 WIB, usai menerima informasi warga terkait adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira bersama tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Dengan mendatangi hotel yang berada di kawasan Kuta Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya.

Di lokasi, petugas menemukan enam orang berada di dalam sebuah kamar. Keenamnya kemudian diamankan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta tempat-tempat tertutup di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas cokelat dengan berat 4,53 gram. Selain ganja, petugas turut menyita satu alat hisap atau bong yang telah dirakit dengan pipet dan kaca pirek.

Sejumlah barang lainnya juga diamankan sebagai barang bukti yakni berupa uang tunai Rp100 ribu, satu korek api berwarna biru, satu plastik putih bening, tiga lembar kertas fiper bermerek Loyo, serta dua unit telepon seluler merek Infinix dan Samsung.

Berdasarkan keterangan awal dalam proses pemeriksaan, barang bukti ganja dan alat hisap tersebut diakui digunakan secara bersama-sama.

Kini, penyidik Satresnarkoba Polres Sabang masih mendalami kasus tersebut termasuk dalam mengusut keterlibatan masing-masing tersangka yang telah diamankan serta asal-usul narkotika yang ditemukan di kamar hotel. (J J)

 

Exit mobile version