Putusan Prapid Dimenangkan Warga, Kapolda Sumut Ajukan Banding, LBH Medan: Kapolda Sumut Tak Punya Malu

pihak penasehat hukum (PH) LBH Medan dan korban saat menunjukkan putusan Prapid. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pasca putusan Praperadialan (Prapid) Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Kapolda Sumut dan jajaran telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana berdasarkan Akta Nomor: 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.

” Kapolda Sumut dan jajarannya tak punya malu karena tetap bersikeras mempertahakan penghentian penyidikan yang bermasalah. Tindakan Kapoldasu itu bisa dikatakan ibarat kata pepatah ‘Menjilat Ludah Sendiri’,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra bersama Steven Canisius dan Siti Khadijah Daulay dalam siaran pers di Medan, kemarin.

Dalam siaran persnya itu juga, pihaknya pun menyikapi adanya permohonan Banding dan memori banding Kapolda Sumut dan jajaran. Dimana Arjoni secara hukum juga telah mengajukan Kontra Memori banding ke Pengadian Tinggi Sumut.

Adapun Kontra Memori banding yang diajukan secara tegas menyatakan apa yang telah diputuskan hakim tunggal Praperadilan sebelumnya telah berkeadilan dan tepat berdasarkan KUHAPidana.

Selanjutnya, selaku korban, Arjoni bermohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk menguatkan Putusan Praperadialan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, guna memberikan keadilan terhadap Arjoni dan kedua anaknya yang selama ini menjadi korban.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty boru Sitorus, sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan.

” Maka, dapat dikatakan bahwasanya perbuatan Kapolda Sumut dan jajarannya yang tetap mempertahakan penghentian penyidikan yang bermasalah sesungguhnya telah bertentang dengan UUD 1945, UU HAM dan KUHAP,” pungkasnya. (J J)

Exit mobile version