Ragam  

Diduga Ubah Honor Narasumber Jadi Gaji Bulanan, Pengelolaan Anggaran Sekwan DPRD Medan Dipertanyakan

BLOKBERITA.COM — Pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya perubahan fungsi anggaran yang semestinya bersifat insidental untuk honorarium narasumber menjadi pembayaran rutin bulanan kepada seorang narasumber yang disebut merupakan bagian dari unsur pimpinan DPRD Medan.

Dugaan tersebut mencuat setelah informasi mengenai pembayaran rutin itu diketahui awak media. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar kegiatan, dasar penganggaran, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Jika benar pembayaran tersebut diberikan setiap bulan dalam bentuk tetap kepada seseorang yang berstatus narasumber, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan, terutama terkait kesesuaian antara jenis belanja, kegiatan yang dilaksanakan, serta dasar pembayaran yang digunakan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu dasar penting yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Sementara itu, standar harga satuan regional juga menjadi bagian dari kerangka pengelolaan APBD. Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang saat ini berlaku mengatur standar harga satuan regional, termasuk satuan biaya honorarium, dan berlaku sejak 18 Juni 2025. Perpres tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya.

Perpres 72/2025 secara khusus mengatur satuan biaya honorarium narasumber, moderator dan pembawa acara profesional untuk kegiatan seperti seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan kegiatan sejenis. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran honorarium harus dikaitkan dengan kegiatan dan jenis jasa yang diberikan, bukan semata-mata dijadikan pembayaran rutin tanpa kejelasan kegiatan.

Karena itu, dugaan pembayaran honor narasumber secara bulanan perlu diuji berdasarkan dokumen anggaran dan pertanggungjawaban. Di antaranya, apakah penerima memang ditetapkan sebagai narasumber, kegiatan apa yang menjadi dasar pembayaran, berapa kali kegiatan dilaksanakan, berapa jam atau satuan honor yang dibayarkan, serta apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan standar harga satuan yang berlaku.

Persoalan menjadi semakin serius apabila anggaran yang pada awalnya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu kemudian digunakan secara rutin di luar substansi kegiatan. Sebab, perubahan penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebiasaan administratif, melainkan harus memiliki dasar dan mekanisme penganggaran yang sah.

Sorotan juga mengarah kepada Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi Sekretariat DPRD. Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pembayaran, nomenklatur belanja, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan pembayaran honorarium narasumber secara rutin setiap bulan tersebut, Kamis (8/10/2026), Plt. Sekwan DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit tidak memberikan keterangan.

Erisda memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan mengenai apakah pembayaran tersebut benar dilakukan, apa dasar hukumnya, serta dari pos anggaran mana pembayaran tersebut dibebankan.

Sikap diam pejabat publik dalam persoalan penggunaan APBD tentu menjadi perhatian tersendiri. Terlebih, anggaran yang dipersoalkan bersumber dari keuangan daerah yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti DPA, RKA, SPJ, bukti pembayaran, surat tugas, daftar kegiatan, serta dokumen penetapan narasumber.

Jika pembayaran rutin tersebut terbukti tidak memiliki dasar kegiatan dan mekanisme penganggaran yang sesuai, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal administrasi honorarium, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola APBD.

Karena itu, Inspektorat Kota Medan maupun lembaga pengawasan terkait patut menelusuri dugaan tersebut secara objektif. Publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah APBD yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kota Medan benar-benar memiliki dasar hukum, kegiatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.(RS).

Exit mobile version