BLOKBERITA.COM – Tiga pakar/ahli hukum Indonesia dalam gelar sidang ‘Judicial Review UU Peradilan Militer’ yang dimohonkan oleh dua keluarga korban yakni Eva Meliani boru Pasaribu dan Lenny Damanik ditutup dengan akan menghadirkan saksi fakta di persidangan selanjutnya.
Selain itu, pihak majelis hakim juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk menghadirkan Ahli dan Saksi. Serta Mahkamah memberikan kesempatan kepada Panglima TNI untuk memberikan keterangan ahli secara tertulis.
Demikian pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari kedua keluarga korban tersebut dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2026).
” Sebagai penutup, adanya pembedaan pengadilan untuk mengadili tindak pidana umum berdasarkan subjek hukum pelakunya sesungguhnya bentuk diskriminasi dan priviledge kepada prajurit pelaku pidana umum. Serta sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Arta Ida Suriyani Sigalingging pada pers.
Menurut dia, ketiga pakar hukum itu antara lain : Prof Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Tata Usaha Negara Universitas Gajah Mada), Doktor Al Araf (Pakar Militer/Akademisi Universitas Brawijaya) dan Feri Amsari (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas).
Sementara ‘Judicial Review’ yang dimohonkan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI terkait pasal 9, 43 dan 127.
” Undang-undang peradilan militer adalah satu satunya hukum formil warisan orde baru yang sampai saat ini belum direvisi dan kerap menjadi pelindung prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sehingga acap kali memberi ketidakadilan terhadap korban dan masyarakat. Serta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi pemohon,” jelasnya.
Disebutkan, Prof Zainal menyatakan secara tegas jika pasal 9, pasal 43 dan pasal 127 UU Peradilan Militer inkonstitusional, bahkan sangat inkonstitusional karena dinilai memberikan yurisdiksi terlalu luas kepada Peradilan Militer termasuk terhadap tindak pidana umum.
” Serta melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum (Equality before the law) dan melanggar perlindungan dan kepastian hukum),” ungkapnya.
Bahkan, pada saat yang sama tidak membedakan secara tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sebagaimana arah kebijakan hukum nasional dalam UU TNI dan politik hukum reformasi.
” Kemudian ahli mengatakan hal ini menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Karena dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas,” sebutnya.
Dikatakan pula bahwa ahli menekankan jika UU Peradilan Militer punya politik hukum yang sudah amat jauh berbeda sudah ketinggalan zaman dibanding apa yang diinginkan pasca Reformasi setelah perubahan UUD 1945, TAP MPR Nomor:VII/2000 dan UU TNI.
” Sebagai penutup keterangannya, Prof Zainal mengkritik keras semua yang hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat itu dengan mengatakan, sebodoh itu kita terus mempertahankan ini. Ini bukan karena Ketidakmampuan (unable) melainkan karena ketidakmauan (unwillingness) dalam menyelesaikan perkerjaan rumah yang telah 20 tahun lebih belum terselesaikan,” terangnya.
Sementara, Pakar Militer Doktor Al Araf menekankan tentang politik hukum UU Peradilan Militer yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan sangat rentan dengan impunitas.
Berdasarkan data dan realita yang ada justru menunjukkan jika prajurit TNI hanya untuk menghindari Peradilan Umum dengan berlindung dibalik UU Peradilan Militer.
Hal itu lebih diperburuk lagi dengan sering sekali dalam sejumlah kasus pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak diusut sampai ke atasan (Pimpinan Tertinggi) yang memberi perintah karena berhenti di Ankum/Papera dari pelaku tindak pidana. Serta tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI dihukum ringan dan bahkan sangat ringan.
Dia juga menyampaikan perbandingan Peradilan Militer Di kawasan Eropa secara umum, terdapat tren yang semakin menguat untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus peradilan militer, khususnya dalam masa damai. Semisal Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Perancis, Swedia, menerapkan model Sipil murni
Tidak hanya itu, ditekankan jika Peradilan Militer sebagai ad hoc, karena Peradilan Militer seyogyanya diperlukan pada masa perang bukan masa Damai. Maka dari itu ketika prajurit militer melakukan tindak pidana harus diadili Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.
Sedangkan Feri Amsari, ahli hukum Tata Negara Universitas Andalas menyampaikan jika DPR selama ini cenderung pasif dalam merevisi UU Peradilan Militer. Dia mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan intervensi hukum dengan membatasi wewenang Pengadilan Militer agar hanya menangani tindak Pidana Militer murni.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, proses reformasi hukum tidak lagi harus mengantre lama di DPR, melainkan bisa menempuh jalur cepat (fast track) melalui Daftar Kumulatif Terbuka. Fast track legislation juga digunakan dalam, pertama situasi darurat atau keadaan yang memaksa.
Kedua, untuk menyusun peraturan anggaran negara dan ketiga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang diperlukan dalam waktu singkat. Serta keempat memperbaiki sebuah undang-undang.
Urgensi pembatasan Yurisdiksi Peradilan Militer tentunya untuk kepentingan banyak pihak yang selama ini menjadi korban kekerasan ataupun tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Sebagai contoh kasus yang dialami para pemohon dan seorang aktivis HAM Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.
Anehnya lagi dalam kasus Andrie, pihak Puspom langsung melimpahkan kasusnya ke Oditur Militer tanpa sama sekali melakukan pemeriksaan kepada korban dan tidak memberikan informasi apapun mengenai perkembangan perkara kepada korban/kuasanya.
Dalam gelar persidangan yang mendengarkan keterangan ahli tersebut, hakim anggota Prof Enny sempat menegur dan meminta ‘Termohon’ berkenaan dengan pasal 65 dan 74, dengan mengatakan:
” Risalah sidangnya pernah kami minta, ya, pak ya, tapi sampai sekarang kok belum pernah atau belum dikasih, ya, apa memang tidak ada risalah sidangnya tentang itu?. Kalau bisa tolong disampaikan kepada kami, risalah sidang bagaimana pembahasan dulunya tentang pasal 65 dan 74 itu. Itu mohon dapat diserahkan ya,” ujar Prof Enny.
Di persidangan juga disampaikan bahwa sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menjadi kuasa hukum Andrie mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu.
Tetapi Majelis Hakim menolak dikarenakan telah lewat dari rentang waktu yang seharusnya sebagaimana peraturan MK. Sehingga hanya bisa dimasukkan keterangan tertulisnya yang pada akhir dari proses sidang tersebut tentunya akan dipertimbangkan oleh pihak Majelis Hakim. (JJ)












