BLOKBERITA.COM – Seorang tersangka berinisial A (50) telah diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat turun dari Bus Eldivo di kawasan Jalan Pattimura, samping pusat perbelanjaan Ramayana, Kecamatan Siantar Timur pada Senin (01/06/2026).
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan hal itu. Dia mengatakan pengungkapan atas kasusnya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari Medan menuju Pematangsiantar dengan menggunakan bus umum.
” Lalu personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap sejumlah armada bus yang melayani rute Medan-Pematangsiantar,” katanya pada awak media, kemarin.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa target berada di dalam Bus Eldivo. Kemudian bersiaga di titik pemberhentian bus dan langsung melakukan penyergapan saat pria tersebut turun dari kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1 kilogram yang diduga dibawa oleh tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (JJ)












