Ketua Pokja Rancangan Peraturan DPRD kota Medan tentang Tata Tertib Sampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna

BLOKBERITA.COM – Ketua Pokja rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang Tata Tertib, Bahrumsyah menyampaikan laporan Kelompok kerja tim penyusun dalam Rapat Paripurna, Senin (14/4/25).

Bahrum mengatakan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tata tertib DPRD mengatur hal-hal seperti susunan kedudukan, fungsi tugas dan wewenang anggota DPRD.

Ia menjelaskan pembahasan penyusunan tata tertib peraturan DPRD kota Medan tentang tata tertib, tanggal 4 November 2024 dilanjutkan dengan rapat penetapan komposisi Kelompok kerja tim penyusun rancangan peraturan daerah kota Medan, tentang tata tertib yang dipimpin oleh pimpinan DPRD kota Medan.

Lebih lanjut dijelaskannya, tentang tata tertib melaksanakan rapat kerja dengan jadwal pembahasan yang telah dilaksanakan yakni, pertama pada tanggal 5 November 2024 rapat kerja pemaparan draft tata tertib DPRD latar belakang permasalahan, yang menjadi dasar pembentukan tata tertib. Kedua, pada tanggal 11 November 2024 rapat kerja dalam pembahasan batang tubuh dan pasal demi pasal draft tata tertib. Ketiga, pada tanggal 12 November 2024 rapat kerja lanjutan membahas batang tubuh dan pasal demi pasal berapa tata tertib. Keempat, pada tanggal 18 November rapat kerja lanjutan.

Kemudian tanggal 26 November 2024 rapat kerja dalam penyempurnaan batang tubuh tata tertib serta finalisasi pembahasan Kelompok kerja tim penyusunan Rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang tata tertib. Lalu melaksanakan kunjungan ke berbagai tempat, baik yang strategis maupun implementasi yang telah terbukti berhasil pada daerah-daerah yang dituju.

Ditambahkannya, hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja kelompok kerja dalam membahas perubahan tata tertib di kota Medan diantaranya ; Pertama, membahas batang tubuh rancangan peraturan DPRD perundang-undangan. Kedua pada pasal 99 menambahkan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan, pada pasal 59 berkaitan dengan ruang lingkup tupoksi pengawasan komisi.

” Sedangkan ruang lingkup tugas pengawasan pada komisi disesuaikan dan mencabut peraturan DPRD kota Medan Nomor 1 tahun 2018 beserta perubahannya. Untuk pembahasan rancangan tata tertib DPRD berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundangan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah peraturan pemerintahan nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD kota dan Provinsi,” pungkasnya.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *