Masuki Babak Baru Tingkat Banding, Kasus Pembunuhan MHS Tetap Tak Berpihak Pada Korban

ibu dari almarhum MHS (15) didampingi kuasa hukum LBH Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kasus pembunuhan yang menewaskan MHS (15) anak kandung Lenny Damanik dilakukan oleh anggota TNI Sertu Reza Pahlevi, masih membekas dalam ingatan publik.

Kasus tersebut telah menyita perhatian luas dan memunculkan tuntutan keadilan. Dimana perkara itu kini telah memasuki tahap baru dalam proses penegakan hukumnya.

Setelah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 pada Oktober 2025, di tingkat banding pun pihak majelis hakim bukannya berpihak kepada korban, tetapi tetap menguatkan putusan pertama (terdahulu).

” Dalam artian tetap memutus Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara,” sebut Irvan Saputra selaku kuasa hukum korban dalam siaran persnya di Medan, kemarin.

Dia yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu menjelaskan bahwa pihak Pengadilan Tinggi (PT) Militer Medan dan Oditurat Militer Medan diduga ‘kongkalikong’ dengan menyembunyikan/tidak memberitahukan putusan Banding a quo pasca diputus majelis hakim kepada ibu korban Lenny Damanik dan kuasa hukumnya yakni LBH Medan.

” Putusan Banding Nomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 ternyata sudah diputus sejak 22 Januari 2026, tetapi ibu korban maupun kuasanya tidak diberitahukan secara langsung/melalui pemberitahuan salinan putusan,” ucapnya.

Menurut pihaknya, putusan tersebut baru diketahui Lenny pada sekitar april 2026 melalui Oditurat Militer I Medan yang sebelumnya LBH Medan berulang kali menanyakan apakah putusan banding telah diputus atau dalam artian bukan karena kewajiban dan kesadarannya memberitahukan kepada Lenny sebagaimana amanat pasal 144 huruf f & g KUHAPidana terkait hak korban dalam mendapatkan informasi perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

” Secara hukum tindakan Peradilan Tinggi Militer berdampak pada hilangnya hak hukum Lenny untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Serta melanggar hak asasi Lenny dalam mendapatkan keadilan,” urainya.

Dikatakan, sistem peradilan militer dalam perkara ini menunjukkan berbagai persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan mengenai independensi, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sebab, penilaian tersebut bukanlah asumsi semata, melainkan didasarkan pada rangkaian fakta yang terlihat sejak tahap penyidikan oleh Denpom l/5 Medan yang tidak transparan dan berlarut-larut.

” Ditambah lagi penuntutan oleh Oditurat Militer yang sangat ringan yaitu 1 tahun penjara padahal ancaman hukumannya terkait pembunuhan anak yakni 15 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya, keputusan Ankum (Kodam I/Bukit Barisan), hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer yang diskriminatif (penggeledahan barang-barang Lenny, kuasa hukum dan pengunjung sidang serta pelarangan mengambil foto dan video sidang).

Bahkan, persoalan mendasar adalah lambannya proses penanganan perkara. Identitas pelaku baru diketahui sekitar delapan bulan setelah korban meninggal dunia, sementara perkara baru disidangkan sekitar tujuh bulan kemudian.

Selama proses hukum berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih dibutuhkan oleh satuannya. Alasan tersebut sulit diterima oleh Lenny Damanik, mengingat yang bersangkutan itu sedang didakwa atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anaknya.

” Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen institusi militer dalam menempatkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan bagi korban di atas kepentingan internal kesatuan,” tegasnya.

Dari berbagai kejanggalan tersebut, tambah praktisi hukum muda itu, Lenny Damanik bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor (LBH Medan, KontraS, Imparsial dan YLBHI membuat pengaduan kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pengaduan ditujukan untuk mendorong pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk kinerja majelis hakim pada tingkat pertama dan banding, serta dugaan maladministrasi yang telah merugikan korban dan keluarganya.

” Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kematian MHS dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Pihaknya menilai bahwa proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami oleh Lenny Damanik sangat bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945, pasal 26 UU No 12/2005 tentang ICCPR, pasal 4 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat 1 UU No 13/2006 jo UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban berhak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan perkara dan putusan.

” Kami mendesak kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara serta kepada Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministratif yang terjadi selama proses pemeriksaan perkara di tingkat banding perkara ini,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version