Penindakan Terhadap Pelaku Begal, LBH Medan Sebut Niat Baik Yang Bertentangan Dengan Fungsi Dan UU

diduga pelaku begal yang diboyong oleh petugas Pomal Koderal I Belawan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Terkait operasi penindakan dan penangkapan pelaku begal yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) I Belawan baru-baru ini, telah menjadi buah bibir masyarakat Sumatera Utara khususnya di Belawan, Kota Medan.

Menyikapi hal itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern/fokus terhadap Penegakan Hukum dan HAM serta Watchdog (Pengawas) dari seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah, secara hukum dan tegas mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana termasuk para pelaku begal. Meski begitu, tindakan tersebut harus dapat bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM.

” Sebagai negara hukum, LBH Medan menilai niat baik yang dilakukan Pomal Koderal I bertentangan dengan fungsi Militer, UUD dan UU TNI. Dimana seyogianya/sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU Nomor 3/2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan secara tegas dan jelas, jika TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Atrha Ida Suriyani Sigalingging dalam siaran pers di Medan, kemarin.

” Bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia. Bukan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil, melainkan tugas tersebut merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indoneisa dalam hal ini khususnya Polda Sumut, Kepolisian Resor Belawan dan jajarannya,” tambahnya.

Menurut LBH Medan, diduga dari operasi Pomal Koderal I Belawan itu juga merupakan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.

Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas adalah merupakan ranah kepolisian. ” Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil,” tegas praktisi hukum muda itu.

Dikatakan, jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya Pomal Koderal I Belawan tidak dibenarkan melakukan penindakan dan penegakan hukum. Normalisasi ini akan menegaskan bahwa hal itu adalah merupakan peran Polri sebagai aparat penegak hukum.

Disisi lain, LBH Medan juga menilai jika operasi yang dilakukan Pomal Koderal I Belawan seyogianya telah menggambarkan dari buruknya kinerja kepolisian yang dalam hal ini pihak Polres Belawan dan jajaran.

” Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri,” ucapnya.

Polri, kata dia, sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat termasuk bertanggungjawab pula pada penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dan lainnya, bukan sebaliknya.

” Maka, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindakan pidana lainnya yang dilakukan Pomal Koderal I Belawan jelas telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri,” paparnya.

Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 3/2025 jo UU No 34/2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20/2025 tentang KUHAPidana yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/pengacara.

Bahkan sama halnya bertentangan dengan ICCPR dan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM. Oleh karenanya pihak LBH Medan turut mendesak :

1. Danpomal Koderal I Belawan untuk menghentikan operasi penindakan dan penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya. 2. Kapolda Sumut Cq Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainnya seperti, pencurian, narkoba dan lain-lain di daerah Belawan dan sekitarnya.

3. Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan dan 4. DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut agar serius dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan. (JJ)

Exit mobile version