Sosper Adminduk, Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Perbaiki Data Diri dan Urus IKD

Sosper Adminduk, Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Perbaiki Data Diri dan Urus IKD
Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, mengimbau masyarakat memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) tetap akurat dan sinkron. Ia menegaskan, ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung pada layanan publik, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos).

Imbauan tersebut disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Aluminium IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Pada kegiatan di lokasi pertama, Andreas menekankan pentingnya validitas data kependudukan karena menjadi dasar berbagai pelayanan pemerintah.

“Terkadang, akibat data diri kita yang tidak sinkron, terjadilah kekeliruan dalam penetapan desil dan menjadi terhambat dalam mendapatkan bansos,” ujar Andreas.

Ia menilai, kesalahan data dapat menyebabkan masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan. Oleh karena itu, ia meminta warga aktif memeriksa dan memperbarui data mereka.

Selain itu, Andreas juga mendorong Pemerintah Kota Medan melalui kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tidak mempersulit masyarakat.

“Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil dan kecamatan, harus berperan serta dan mempermudah masyarakat. Jangan dipersulit. Bila ada kendala, segera cari solusi,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen.

“Jika bapak dan ibu mengalami kesulitan, sampaikan kepada kami melalui media sosial. Kami akan bantu sampai tuntas,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medan, Siti Holijah Harahap, menjelaskan bahwa sejumlah layanan Adminduk kini dapat diakses di Kantor Camat Medan Timur.

“Saat ini pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kantor camat. Program ini baru berjalan sekitar tiga minggu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencetakan KTP dapat dilakukan dalam waktu singkat jika tidak terkendala jaringan. Untuk pengurusan akta kelahiran dibutuhkan waktu sekitar enam hari kerja, sedangkan Kartu Keluarga (KK) sekitar empat hari kerja.

Adapun pengurusan akta kematian dan akta perkawinan bagi non-Muslim masih dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Medan.

Pada lokasi kedua, Andreas mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif praktis dalam mengakses dokumen kependudukan.

“Jika lupa membawa KTP, bapak dan ibu dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui kantor kelurahan atau kecamatan.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari bantuan sosial, kondisi jalan, hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU). Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Gurusinga, perwakilan Disdukcapil Siti Holijah Harahap, serta tokoh agama Ir. M. Aritonang.(bb/**)

Exit mobile version