Tiga Kali Dipanggil Secara Patut, Kapolri & Kabareskrim Tak Hadiri Sidang Prapid Penghentian Kasus KDRT Oleh Kapolrestabes Medan

gelar sidang Prapid di PN Medan tanpa kehadiran dari para termohon. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Gelar sidang Praperadilan (Prapid) dengan agenda ‘Tidak Sah’ proses penghentian penyidikan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.

Agenda persidangan yang berlangsung pada Senin (27/04/2026) pukul 10.00 WIB tersebut yakni panggilan terakhir kepada para termohon I, II & IV (Kapolri, Kabareskrim dan Dirkrimum Poldasu) yang tidak kunjung hadir padahal telah dipanggil tiga kali secara patut. Sekaligus pembacaan permohonan Prapid yang diajukan Korban.

Penghentian penyidikan atas laporan korban diduga telah bertentangan dengan UUD, KUHAP, UU HAM, ICCPR dan DUHAM.

Demikian hal itu disampaikan pihak kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam siaran persnya di Medan, Rabu (29/04/2026).

” Perkara ini sebelumnya telah melalui proses yang sangat panjang hingga lebih kurang tiga tahun dan akhirnya Polrestabes Medan mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan melalui surat Nomor B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Annisa Pertiwi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut LBH Medan, alasan penghentian tindak pidana itu tidak masuk akal dan jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku mengingat pemohon telah menghadirkan dan memberikan seluruh alat bukti (saksi, surat dan petunjuk) kepada penyidik.

Dikatakan, pasca dihadirkannya alat bukti oleh Monica (korban), Pihak PPA Polrestabes Medan telah melakukan gelar perkara dan kemudian secara hukum juga menetapkan Andi Wijaya (mantan suami korban) sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.

” Namun, bukan menyelesaikan proses penyidikan hingga P-21 ke kejaksaan, tapi Kapolrestabes Medan melalui Kanit PPA malah menghentikan penyidikan yang dilakukan mereka sendiri dengan alasan tidak cukup bukti,” terangnya.

” Hal ini jelas dan terang secara hukum jika Kapolrestabes Medan melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan tidak profesional dan prosedural dalam melakukan penyidikan. Dan diduga berpihak kepada tersangka,” tambahnya.

Perlu diketahui permohonan Praperadilan a quo diajukan terhadap para termohon yakni :
I. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
II. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri
III. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
IV. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara
V. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
VI. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan
VII. Kepala Unit PPA Polrestabes Medan
VIII. Penyidik Pembantu Briptu Shinta Debora L Tobing

Ketidakhadiran termohon I, II dan IV seyogianya telah membuktikan jika Kapolri dan jajarannya tidak taat hukum dan bentuk pembangkangan terhadap Pengadilan Negeri Medan. Serta menggambarkan wajah kepolisian Republik Indonesia yang tidak profesional dalam menangani dugaan tidak pidana yang dialami kelompok rentan/korban.

” Sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri harus bertanggung jawab atas kinerja anggotanya dan memberikan teladan atau contoh kepada anggota agar taat aturan hukum dengan menghadiri sidang Praperadilan atau setidaknya mengutus perwakilan atas dirinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan, seakan-akan menyepelekan panggilan Pengadilan Negeri Medan,” paparnya.

Secara hukum negara telah menjamin hak tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

” Melalui Praperadilan Tidak Sahnya penghentian penyidikan ini, korban sebagai pemohon meminta hakim tunggal Evelyne Napitupulu, untuk mengabulkan permohonannya, karena sesungguhnya korban telah mengalami dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana alat bukti dan penetapan tersangka yang telah dilakukan Kapolrestabes Medan melalui Kanit PPA,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version