Wong Chun Sen Ingatkan Warga Medan Tak Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen MPdB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Pasalnya, keberangkatan melalui jalur ilegal berisiko menjadikan pekerja sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk praktik scamming yang belakangan marak terjadi di sejumlah negara.

Peringatan tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun, Medan Timur, Minggu (16/8/2026).

Wong mengatakan, meski Perda Nomor 3 Tahun 2017 telah diberlakukan cukup lama, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dan pentingnya aturan tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama karena kasus perdagangan orang masih terus terjadi dengan berbagai modus.

“Jangan tergiur gaji besar ke luar negeri kalau lewat jalur ilegal, nyawa taruhannya,” tegas Wong.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku TPPO dari waktu ke waktu cenderung memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Tawaran gaji tinggi, fasilitas menarik, serta proses keberangkatan yang disebut mudah menjadi cara untuk menarik calon korban.

Wong menilai Kota Medan memiliki potensi menjadi daerah transit maupun tujuan perdagangan orang. Persoalan lapangan pekerjaan yang tidak mudah diperoleh membuat sebagian masyarakat memilih mencari pekerjaan ke luar negeri tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur.

“Medan ini berpotensi jadi tempat transit dan tujuan perdagangan orang. Karena cari kerja di sini syaratnya banyak, akhirnya nekat ke luar negeri,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong juga mengungkapkan adanya laporan dari warga yang menghubunginya terkait anggota keluarga yang hilang kontak setelah berada di luar negeri. Ia menyebut keluarga tersebut melaporkan anggota keluarganya yang berada di Kamboja dan Vietnam.

Wong mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas warga negara asing ilegal yang diduga terlibat dalam praktik scamming.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh keberangkatan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, ketika seseorang berangkat tanpa prosedur yang benar, perlindungan hukum dan akses terhadap bantuan pemerintah dapat menjadi lebih sulit.

“Paspor ditahan. Belakangan mereka ditembakin saat digerebek. Ada yang kena bom dan mati saat digrebek. Jasadnya tidak bisa dibawa pulang. Kita tidak tahu apakah organnya dijual, karena berangkatnya ilegal,” beber politisi PDI Perjuangan tersebut.

Wong kemudian membagikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan masyarakat sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pertama, calon pekerja harus memastikan agen penyalur yang digunakan resmi dan terdaftar.

Kedua, calon pekerja diminta menyimpan nomor telepon serta alamat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tujuan. Informasi tersebut penting sebagai jalur komunikasi apabila pekerja menghadapi persoalan selama berada di luar negeri.

Ketiga, seluruh dokumen perjalanan harus difoto dan disimpan sebagai cadangan sebelum keberangkatan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi apabila dokumen asli, termasuk paspor, hilang atau ditahan pihak lain.

“Kalau paspor hilang, langsung lapor Duta Besar, nanti dikasih paspor one way untuk pulang,” ujarnya.

Wong berharap sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2017 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang. Ia juga meminta warga tidak mengambil keputusan bekerja ke luar negeri hanya berdasarkan besarnya nominal gaji yang ditawarkan.

Diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang terdiri dari 16 bab dan 22 pasal. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan sekaligus penanganan terhadap korban perdagangan orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Sarpras Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Rahmina mewakili Dinas Sosial Kota Medan, Anas mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Medan, serta Plt Kanit Binmas Polsek Medan Timur.(RS)

Exit mobile version