BLOKBERITA.COM – Setelah mengetahui, penetapan oknum Kepling 2 ternyata bukan warga setempat yang menjadi pemicu masalah di daerah itu.
Komisi 1 DPRD Medan meminta Camat Medan Kota mengevaluasi kembali penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 2 Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Setelah mengetahui, penetapan oknum Kepling 2 ternyata bukan warga setempat yang menjadi pemicu masalah di daerah itu.
“Jadi memang penetapan Kepling 2 perlu dievaluasi kembali untuk menghindari masalah di kemudian hari,” kata Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/25).
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi 1 Muslim, anggota Komisi 1 Andreas Pandapotan Purba dan Syaiful Ramdhan. Turut hadir Camat Medan Kota dan Lurah se-Kecamatan Medan Kota.
Reza mengatakan pihaknya menerima pengaduan warga Lingkungan 2 Kelurahan Pusat Pasar, bahwa kepling mereka bukan warga setempat. Persoalan itu mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.
“Padahal dari warga Lingkungan 2 ada yang mendaftar menjadi kepling. Apalagi mantan kepling juga tidak diikutkan dalam perekrutan dengan alasan tidak melengkapi berkas,” ungkapnya.
Dalam RDP itu, Komisi 1 merekomendasikan untuk dilakukan perekrutan kembali dan mengevalusai SK Kepling 2 yang terlanjur diterbitkan.
“Kita berharap dilakukan evaluasi secepatnya guna menghindari keributan di tengah masyarakat,” tegas Reza.
Ia menegaskan bahwa dalam perekrutan kepling belum ada warga yang mendaftar, sepatutnya ada kebijakan untuk pendaftaran serta dilakukan sosialisasi kembali, bukan berarti mengangkat orang dari luar.
(RS/).