DPRD Medan Evaluasi Pelaksanaan MTQ ke-59, Soroti Vendor dan Kesiapan Lokasi

BLOKBERITA.COM – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-59 tahun 2026, menyusul sorotan publik terhadap kesiapan kegiatan tersebut. Rapat berlangsung, Senin (4/5/26) dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta pihak penyedia jasa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis didampingi Wakil Ketua Muslim dan diikuti anggota komisi lainnya. Dalam forum itu, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari proses pemilihan vendor hingga kondisi lokasi kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya siap.

Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Medan menjelaskan, terdapat 29 penyedia jasa yang mengikuti proses lelang. Namun, dalam tahap evaluasi teknis, tujuh penyedia dengan peringkat teratas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hanya satu perusahaan pada peringkat kedelapan yang lolos, yakni PT Angsamas Ratu Tama.

Keputusan tersebut menjadi perhatian Komisi I, mengingat perusahaan yang sama sebelumnya juga menjadi pelaksana MTQ ke-58 tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli. Pada pelaksanaan sebelumnya, kinerja vendor itu dinilai belum optimal.

Selain persoalan vendor, Komisi I juga menyoroti kondisi lokasi pelaksanaan MTQ yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, lokasi kegiatan disebut masih dalam tahap pembenahan. Berdasarkan temuan di lapangan, area venue masih berlumpur dan belum sepenuhnya tertata.

Sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi untuk meratakan tanah, sementara sebagian area telah digunakan sebagai tempat parkir. Kondisi tersebut menyebabkan pengunjung harus melewati jalan yang licin dan becek untuk menuju arena utama kegiatan.

Komisi I menilai pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar itu seharusnya dilakukan secara lebih matang. Mereka juga mempertanyakan penempatan tanggung jawab kegiatan yang dinilai kurang tepat, karena dikelola di tingkat kecamatan, bukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan.

Selain itu, anggota dewan mempertanyakan keputusan penunjukan vendor yang pernah mendapat catatan pada pelaksanaan sebelumnya. Menurut mereka, penyedia jasa yang dinilai tidak maksimal semestinya dapat dikenai sanksi administratif atau dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak kembali mengikuti proses pengadaan.

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut, Komisi I meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Langkah ini dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara administratif sebelum berpotensi masuk ke ranah hukum.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi penyedia, termasuk memperketat penilaian kinerja vendor. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan pemerintah di masa mendatang.

Komisi I menegaskan, MTQ merupakan kegiatan keagamaan tahunan yang memiliki nilai sakral dan harus diselenggarakan dengan baik. Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga menjaga marwah kegiatan.

Dalam rapat yang sama, Komisi I turut membahas persoalan penggunaan lahan yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pemilik lahan mengajukan permohonan ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi I meminta pemilik lahan untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar pembahasan lanjutan. Rencananya, persoalan ini akan kembali dibahas bersama instansi terkait dalam rapat berikutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Kota Medan, perwakilan kecamatan, dinas terkait, pihak sekolah, serta penyedia jasa yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.(RS)

Exit mobile version