RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Diskors, DPRD Medan Soroti Status Cagar Budaya dan Perizinan

BLOKBERITA.COM — Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026).

RDP tersebut diskors setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan Tim Pengawasan Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) mengenai status lokasi pembangunan hotel.

Dalam rapat itu, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menyatakan lokasi pembangunan hotel tidak termasuk kawasan cagar budaya. Namun, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Perbedaan keterangan tersebut membuat Komisi IV DPRD Medan meminta adanya dokumen autentik sebagai dasar untuk memastikan status kawasan. Paul meminta Disdikbud membawa peta dan data resmi mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan pada RDP berikutnya.

“Kita minta Disdikbud membawa dokumen autentik berupa peta dan data kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Rekomendasi yang pernah dikeluarkan terkait pembangunan hotel ini juga harus dibawa,” ujar Paul dalam rapat.

Selain status cagar budaya, Komisi IV juga menyoroti sejumlah persoalan lain, terutama mengenai perizinan, jumlah lantai bangunan, dugaan pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Paul mempertanyakan bagaimana izin pembangunan dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan cagar budaya. Menurutnya, status kawasan seharusnya dipastikan terlebih dahulu sebelum izin pembangunan diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegasnya.

Paul kemudian meminta staf Komisi IV menjadwalkan kembali RDP yang diskors tersebut.

Dalam rapat yang turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang dibahas sebelumnya.

Lia mengatakan, ketika pihak hotel mempertanyakan apakah lokasi pembangunan termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Ia juga menyebut adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

Keterangan tersebut langsung mendapat sorotan Lailatul Badri. Ia mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya.

Pasalnya, dalam RDP sebelumnya, kata Laila, muncul keterangan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ujar Laila.

Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” katanya.

Sementara itu, Hafiz menyebut rekomendasi dari Disdikbud memang ada dan menjadi salah satu dasar hingga izin pembangunan diterbitkan. Namun, dalam proses pengawasan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran roilen.

Paul menegaskan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan.

“Kalau memang melanggar aturan, Perkim dan Satpol PP yang hadir harus segera menindak. Kalau perlu dibongkar,” tegasnya.

Komisi IV juga mempertanyakan jumlah lantai bangunan. Paul menyebut berdasarkan gambar yang diperlihatkan dalam rapat, bangunan tersebut diduga telah mencapai enam lantai, sementara izin yang diterbitkan hanya untuk lima lantai.

“Kalau dari gambar ini, bukan lima lantai, tetapi enam lantai,” kata Paul.

Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemudian menyatakan izin yang diterbitkan memang untuk pembangunan gedung lima lantai.

Persoalan mengenai perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan pada RDP lanjutan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, juga meminta Disdikbud memberikan data autentik terkait status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Menurutnya, keterangan tersebut perlu diklarifikasi karena dalam pembahasan sebelumnya kawasan tersebut disebut berkaitan dengan kawasan cagar budaya.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin.

Ia mengatakan DPRD membutuhkan dasar hukum dan dokumen yang jelas untuk memastikan status lokasi pembangunan hotel.

Karena itu, pada RDP berikutnya, DPRD Medan meminta Disdikbud, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP hadir serta membawa dokumen pendukung terkait status kawasan, rekomendasi cagar budaya, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan dugaan pelanggaran roilen.

RDP lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh Komisi IV DPRD Kota Medan setelah seluruh dokumen dan pihak terkait dipastikan hadir.(RS)

Exit mobile version