DPRD Medan Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI, Wong Chun Sen: Suara Rakyat Harus Ditindaklanjuti

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., secara resmi meneruskan aspirasi yang disampaikan sejumlah organisasi mahasiswa kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Medan pada 17 Juni 2026.

Aspirasi mahasiswa itu telah disampaikan melalui surat resmi DPRD Kota Medan kepada Pimpinan BAM DPR RI, yakni Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. dan Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H. Pengiriman surat tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Wong Chun Sen mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap masukan yang diterima dari masyarakat tidak berhenti di tingkat daerah apabila substansinya berada dalam kewenangan pemerintah pusat maupun DPR RI.

“DPRD Kota Medan merupakan rumah bagi seluruh masyarakat. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan, termasuk dari kalangan mahasiswa, akan kami tampung dan kami teruskan kepada lembaga yang berwenang agar memperoleh perhatian serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Wong Chun Sen, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga. Menurutnya, DPRD Kota Medan akan terus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka, sepanjang dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut diikuti sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, serta Cipayung Plus Kota Medan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai pandangan dan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan nasional. DPRD Kota Medan menerima seluruh aspirasi itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui surat yang telah dikirimkan kepada BAM DPR RI, DPRD Kota Medan turut melampirkan seluruh poin aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Beragam isu menjadi perhatian mahasiswa, mulai dari evaluasi terhadap kebijakan publik nasional, penguatan sistem demokrasi, penegakan supremasi hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, upaya pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, hingga berbagai masukan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Wong Chun Sen, seluruh materi yang disampaikan mahasiswa tersebut berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Oleh sebab itu, DPRD Kota Medan memandang perlu meneruskannya kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai lembaga yang memiliki tugas menerima, menghimpun, mengkaji, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada alat kelengkapan dewan maupun instansi terkait.

Ia berharap, berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Menurutnya, aspirasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wong Chun Sen juga memberikan apresiasi kepada para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengedepankan dialog. Sikap kritis generasi muda, katanya, merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Kami mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan sesuai aturan. DPRD Kota Medan akan selalu membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat serta memastikan setiap aspirasi disalurkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Melalui langkah tersebut, DPRD Kota Medan berharap hubungan antara masyarakat dan lembaga legislatif dapat terus terjalin dengan baik. Penyaluran aspirasi secara berjenjang dinilai menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijaga agar setiap masukan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi terhadap lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.(RS)

Exit mobile version