Komisi III DPRD Medan Desak PLN Beri Kepastian Kompensasi Korban Blackout Sumatera

BLOKBERITA.COM – Komisi III DPRD Kota Medan memanggil PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut membahas pemadaman listrik total atau blackout yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak luas di Kota Medan serta sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang terdampak, terutama terkait kompensasi atas berbagai kerugian yang timbul akibat pemadaman listrik berkepanjangan.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, menegaskan bahwa blackout yang terjadi tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi berbagai kalangan.

Menurut David, banyak pelaku usaha mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas bisnis selama pemadaman berlangsung. Selain itu, sejumlah peralatan elektronik milik warga dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga disebabkan gangguan kelistrikan saat blackout terjadi. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan karena tidak dapat menjalankan usahanya.

“Selama pemadaman terjadi, masyarakat sangat menderita. Orang tua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam di dalam rumah. Bahkan ada laporan lansia meninggal dunia saat situasi pemadaman berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggung jawab PLN,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam rapat itu, David didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Golfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr. Dimas Sofani Lubis. Mereka secara kompak meminta PLN segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman massal tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN,” tegas David.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Golfried Lubis, menyoroti kinerja humas PLN yang dinilai kurang maksimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat selama blackout berlangsung. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan menenangkan saat terjadi gangguan layanan berskala besar.

“Menurut saya humas PLN gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas,” katanya.

Golfried juga mempertanyakan efektivitas sistem teknologi yang dimiliki PLN dalam mendeteksi gangguan jaringan listrik. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini seharusnya mampu membantu PLN mengetahui lokasi gangguan secara cepat dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Jika gangguan terjadi di Sumatera Selatan, Riau, atau Sumatera Barat, seharusnya bisa langsung terpantau dan diketahui titik kerusakannya. Teknologi sekarang sudah sangat canggih. Anehnya, ketika listrik sering padam, tagihan listrik masyarakat justru terus meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Golfried kembali mempertanyakan data jumlah tiang listrik yang hingga kini belum diterima DPRD Medan meskipun telah beberapa kali diminta.

“Kami sudah berulang kali meminta data terkait jumlah tiang listrik yang terpasang, namun sampai hari ini belum diberikan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III lainnya, Agus Setiawan, Eko Sitepu, dan dr. Dimas Sofani Lubis turut mempertanyakan sejumlah kebijakan PLN, termasuk penggunaan listrik bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang angkringan.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Sumatera Utara saat ini sebenarnya berada dalam kondisi surplus daya. Ia menyebutkan daya mampu pasok mencapai 2.323 megawatt (MW), sedangkan beban puncak berada di kisaran 2.210 MW.

Meski demikian, Harry mengakui sistem kelistrikan tetap memiliki kerentanan apabila terjadi gangguan pada jaringan interkoneksi regional yang menghubungkan berbagai wilayah di Sumatera.

Menurutnya, blackout yang terjadi pada akhir Mei 2026 dipicu gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang mengakibatkan terputusnya pasokan listrik untuk sistem Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya,” jelas Harry.

Ia menambahkan, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang turut menjadi faktor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur kelistrikan sehingga PLN harus melakukan pembatasan beban di sejumlah wilayah.

Terkait tuntutan kompensasi pelanggan, Harry menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun hingga saat ini PLN masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM serta hasil investigasi independen yang sedang berlangsung.

“Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Data pelanggan terdampak sudah kami kirimkan. Kewenangan untuk memutuskan pemberian kompensasi berada di tingkat kementerian,” ujarnya.

Di akhir rapat, Harry menyatakan kesiapan PLN untuk menjalin kerja sama dengan Komisi III DPRD Kota Medan dalam menyosialisasikan berbagai program dan kebijakan baru kepada masyarakat, termasuk program pemasangan meteran listrik baru.

“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” pungkasnya.(RS)

Exit mobile version