Komisi IV DPRD Medan Desak Pembongkaran Taman di Atas Drainase Jalan Monginsidi

BLOKBERITA.COM – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar taman yang dibangun di atas saluran drainase di Jalan Monginsidi, tepatnya di depan Gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Keberadaan taman tersebut dinilai menghambat fungsi drainase, menyulitkan proses normalisasi saluran air, serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang digelar di ruang rapat komisi, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M. Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, serta Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak. Turut hadir perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Medan Polonia, lurah, kepala lingkungan, serta pengadu dari masyarakat yang diwakili kuasa hukum Sony Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Dinas SDABMBK untuk menunda pembongkaran taman yang berdiri di atas drainase tersebut. Menurutnya, ruang di atas saluran air seharusnya difungsikan sebagai trotoar bagi pejalan kaki, bukan dijadikan taman permanen.

“Kami meminta Dinas SDABMBK segera mengambil tindakan. Jangan ada lagi penundaan. Kami memberikan tenggat waktu satu minggu agar taman yang berada di atas drainase itu dibongkar. Fasilitas tersebut mengganggu fungsi saluran air dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Rommy juga meminta Dinas SDABMBK menelusuri status kepemilikan lahan di lokasi tersebut. Ia menilai apabila terdapat pihak yang mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai aset pribadi, maka hal itu harus ditelusuri berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.

“Kalau memang ada klaim terhadap Rumaja atau Rumija sebagai milik pribadi, tentu harus dibuktikan melalui dokumen hukum yang jelas. Pemerintah harus memastikan tidak ada penguasaan aset publik yang bertentangan dengan aturan,” katanya.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda meminta Pemerintah Kota Medan bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Menurutnya, setiap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase harus ditertibkan tanpa memandang siapa pemiliknya.

“Kita mendukung masuknya investasi ke Kota Medan. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas politisi PKS tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menilai keberadaan taman permanen di atas drainase merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah.

“Drainase yang tertutup permanen menyulitkan petugas saat melakukan pembersihan maupun normalisasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan air apabila tidak segera ditangani,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga meminta Pemerintah Kota Medan menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap fasilitas umum.

“Pemko Medan harus berani bertindak. Jangan sampai ada kesan pemerintah lemah terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Selain itu, kami juga meminta kejelasan terkait perizinan sky cross yang berada di belakang bangunan tersebut,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis selaku Ketua Tim Bina Konstruksi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.

Ia mengakui keberadaan taman yang menutup drainase memang menyulitkan petugas dalam melakukan pemeliharaan saluran air. Karena itu, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV DPRD Medan.

“Kami akan memastikan kondisi di lapangan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap dukungan DPRD agar penegakan aturan dapat berjalan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Fuad.

Melalui rekomendasi hasil RDP tersebut, Komisi IV DPRD Medan berharap proses pembongkaran dapat segera direalisasikan sehingga fungsi drainase kembali optimal, trotoar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, serta penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik dapat berjalan secara konsisten di Kota Medan.(RS)

Exit mobile version