BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan sesuai ketentuan dan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Desakan tersebut disampaikan Wong menyusul masih rendahnya realisasi penyaluran DBH untuk Kota Medan. Hingga 16 September 2026, DBH yang telah diterima Pemko Medan disebut baru sekitar Rp90 miliar dari total Rp310 miliar.
Artinya, dana yang telah disalurkan baru kurang dari 30 persen, sementara Triwulan III tahun anggaran 2026 sudah mendekati akhir.
“DBH itu hak Pemko Medan dan memang harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar segera diselesaikan,” kata Wong, Rabu (16/9/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keterlambatan penyaluran DBH berpotensi memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan Pemko Medan.
DBH, kata Wong, bukan sekadar angka dalam struktur keuangan daerah. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, itu sudah ada bagiannya untuk langsung dieksekusi. Jadi ketika yang diterima tidak sesuai, pasti program kerja Pemko Medan menjadi terganggu,” ujarnya.
Wong meminta Pemprovsu menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian serius. Menurutnya, pemerintah provinsi perlu memperhitungkan dampak keterlambatan penyaluran terhadap kemampuan Pemko Medan menjalankan program yang telah disusun dalam tahun anggaran berjalan.
“Harusnya ini menjadi perhatian penting Pemprovsu, termasuk dampak negatif yang ditimbulkan akibat rendahnya DBH yang disalurkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan Pemprovsu agar persoalan keterlambatan penyaluran DBH tidak kembali terjadi seperti tahun sebelumnya.
Wong menyinggung penyaluran DBH tahun 2025 yang baru dilakukan Pemprovsu kepada Pemko Medan pada 29 Desember 2025. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat dana tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
“Terakhir DBH-nya tidak bisa digunakan Pemko Medan dan menjadi SiLPA. Kita tidak ingin itu terjadi lagi di tahun ini,” tegasnya.
Wong menilai masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Pemko Medan hingga akhir tahun. Karena itu, ketersediaan anggaran menjadi faktor penting agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan.
Ia berharap penyaluran DBH dapat dilakukan lebih cepat sehingga Pemko Medan memiliki kepastian anggaran untuk melaksanakan program yang sudah direncanakan.
“Masih sangat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan Pemko Medan tahun ini. Kalau pun tidak bisa langsung selesai, minimal bertahap dengan DBH yang ada, lalu disokong APBD,” ucapnya.
Wong kemudian mengingatkan bahwa persoalan DBH sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Bobby Nasution ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Menurut Wong, pada 2021 Bobby Nasution pernah memprotes Gubernur Sumatera Utara saat itu, Edy Rahmayadi, terkait keterlambatan pendistribusian DBH kepada Pemko Medan.
“Pada tahun 2021 saat Bobby Nasution Wali Kota Medan, beliau memprotes Gubernur Sumut Edy Rahmayadi karena keterlambatan pendistribusian DBH ke Pemko Medan,” ungkapnya.
Wong menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan DBH dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Artinya beliau sudah paham dan merasakan sulitnya menjalankan program ketika DBH tidak disalurkan maksimal,” katanya.
Karena itu, Wong berharap Pemprovsu segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan penyaluran DBH kepada Pemko Medan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya harap ini menjadi perhatian serius Pemprovsu, karena keberlangsungan program Pemko Medan akan berdampak luas pada masyarakat,” pungkas Wong.(RS)












