Sri Rezeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Medan

BLOKBERITA.COM – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian Haji Rajudin Sagala, S.Pd.I., dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus pengangkatan Hajah Sri Rezeki, A.Md., sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, S.K.M.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Medan, akademisi, Konsul Negara India, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Prosesi pemberhentian dan pengangkatan tersebut dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit. Dalam pembacaan keputusan, disebutkan bahwa pergantian pimpinan DPRD Kota Medan telah melalui sejumlah tahapan administratif dan keputusan kelembagaan.

Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.

Selain itu, proses tersebut didasarkan pada surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usulan tersebut juga sebelumnya disampaikan melalui surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 400.14.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026. Kemudian, DPRD Kota Medan melaksanakan rapat dan menghasilkan berita acara pada 27 April 2026 terkait pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan pemberhentian Haji Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan meresmikan pengangkatan Hajah Sri Rezeki, A.Md., sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Keputusan Gubernur Sumatera Utara tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 9 Juli 2026 oleh Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam pidatonya mengatakan, pergantian pimpinan DPRD merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun, menurutnya, hal yang paling penting adalah memastikan seluruh proses tersebut tidak mengganggu kesinambungan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika dalam sebuah lembaga. Namun yang terpenting adalah bagaimana setiap proses yang berlangsung dapat menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujar Rico.

Rico juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rajudin Sagala atas pengabdian, pemikiran, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

“Terima kasih atas pengabdian, pemikiran dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah,” katanya.

Kepada Sri Rezeki, Rico menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Menurut Rico, jabatan pimpinan DPRD bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan tanggung jawab besar dalam memastikan fungsi legislatif, penganggaran dan pengawasan berjalan dengan baik.

Ia berharap DPRD Kota Medan terus memperkuat pembentukan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pembahasan anggaran yang tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pelayanan publik.

“Saya berharap momentum pengangkatan penggantian pimpinan DPRD ini dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, di samping penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat,” kata Rico.

Ia menambahkan, berbagai aspirasi dan persoalan yang disampaikan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Kota Medan.

“Dengan semangat pengabdian, energi dan tanggung jawab yang sama, terus bekerja untuk mewujudkan Kota Medan yang semakin inklusif, maju dan berkelanjutan,” pesannya.

Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji Sri Rezeki sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan. Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Setelah seluruh rangkaian prosesi selesai, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menutup rapat paripurna.(RS)

Exit mobile version