BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B bersama Pemerintah Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Minggu (19/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Perak, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, itu diikuti ratusan warga yang antusias memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan limbah berbahaya secara benar.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup melalui penerapan Perda yang telah berlaku. Selain memberikan pemahaman mengenai aturan yang mengatur limbah B3, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen Tarigan menegaskan bahwa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.
Ia mengajak warga untuk mengenali jenis-jenis limbah yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak dibuang sembarangan. Limbah seperti baterai bekas, lampu neon, oli bekas, bahan kimia rumah tangga, serta limbah medis tertentu memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah, air, maupun udara.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami pentingnya memilah limbah berbahaya dan beracun. Jangan mencampurkan limbah tersebut dengan sampah rumah tangga biasa karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun lingkungan,” ujar Wong.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Medan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Menurutnya, kebiasaan sederhana tersebut merupakan langkah awal dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran.
Wong mengatakan keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya serta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.
DLH Kota Medan juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik akan membantu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mendukung terciptanya kawasan permukiman yang sehat. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program pengelolaan lingkungan yang dijalankan pemerintah.
Melalui sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai prosedur yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah limbah dan membuang sampah pada tempatnya, diharapkan kualitas lingkungan di Kota Medan dapat terus terjaga serta memberikan manfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(RS)












