Komisi 4 DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Minta Segera Disegel dan Ditindak

BLOKBERITA.COM — Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti maraknya pembangunan gedung yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB). Persoalan tersebut kembali mencuat setelah adanya pengaduan warga terkait pembangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta anggota Komisi 4 Lailalatul Badri dan Edwin Sugesti. Hadir pula pengadu yang merupakan Staf Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan, Sutrisno Panggaribuan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), pihak Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Sudirejo II, serta pemborong bangunan, Gordon Nababan.

Sementara pemilik bangunan yang disebut berinisial P Sitorus tidak hadir dalam rapat tersebut.

Dalam RDP, Sutrisno Panggaribuan menyampaikan keberatannya terhadap proses pembangunan yang menurutnya telah mengganggu dan berdampak terhadap bagian rumah miliknya. Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai belum maksimal.

Sutrisno mengungkapkan, pembangunan tersebut telah mencaplok bagian dinding rumahnya dan menyebabkan seng miliknya mengalami kerusakan. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Persoalan perizinan kemudian menjadi perhatian utama dalam rapat. Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan, Hafiz, menjelaskan bahwa dokumen terkait bangunan tersebut baru didaftarkan pada 4 Agustus 2026 dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan pengajuan gambar bangunan.

Keterangan tersebut diperkuat perwakilan DPMPTSP yang menyatakan belum menerima berkas perizinan resmi terkait bangunan yang dipersoalkan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, kemudian mempertanyakan pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia menilai keberadaan bangunan yang belum memiliki PBG semestinya menjadi perhatian sejak awal pembangunan.

Menurut Afri, pemerintah tingkat bawah memiliki peran penting dalam menyampaikan laporan apabila ditemukan pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailalatul Badri, juga menyoroti persoalan PBG yang dinilainya masih menjadi masalah berulang di Kota Medan. Ia mengatakan banyak pengaduan masyarakat yang diterima Komisi 4 berkaitan dengan persoalan bangunan dan perizinan.

“Persoalan PBG ini terus menjadi masalah utama dan laporan pengaduan paling banyak masuk ke Komisi 4. Jadi tolonglah, ini berkali-kali kita ingatkan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Perkim, dan Satpol PP agar saling berkoordinasi,” tegas Laila.

Dalam rapat itu, pemborong bangunan Gordon Nababan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik rumah terkait persoalan dinding bangunan yang disebut masuk ke area lahan warga. Ia juga menyatakan kesediaannya memperbaiki seng milik Sutrisno yang mengalami kerusakan.

Namun, Sutrisno meminta penyelesaian tidak hanya sebatas koordinasi. Ia mengajukan dua tuntutan, yakni membongkar bagian tembok yang disebut menyerobot lahannya dan memperbaiki seng yang rusak.

Menanggapi persoalan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Perkim Cikataru dan Satpol PP Kota Medan segera mengambil langkah sesuai ketentuan. Ia meminta dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap bangunan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, dilakukan tindakan tegas.

“Tolong kepada Perkim segera keluarkan monev kepada Satpol PP Medan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan. Termasuk apabila itu melanggar harus dibongkar, apalagi ini izinnya tak ada, merujuk apa yang disampaikan oleh pihak Perkim Cikataru Medan dalam rapat ini,” tegas Paul.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, mengingatkan pentingnya mempertahankan fungsi gang sebagai akses yang dapat digunakan masyarakat, termasuk untuk kepentingan keselamatan dan penanganan kebakaran.

“Karena gang itu kan banyak manfaatnya untuk masyarakat di sekitarnya. Namun mengenai teknisnya itu berada di Perkim Cikataru Medan,” ujarnya.

Paul kembali menegaskan agar hasil RDP tidak berhenti pada penyampaian jawaban secara administratif. Ia meminta Perkim Cikataru dan Satpol PP memastikan tindak lanjut nyata di lapangan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut kemudian dijawab “siap” oleh perwakilan Satpol PP, Akbar, dan Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan, Hafiz.

Komisi 4 DPRD Medan berharap koordinasi antarlembaga diperkuat sehingga persoalan pembangunan tanpa PBG maupun dugaan pelanggaran ketentuan bangunan tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.(RS)

Exit mobile version