BLOKBERITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung percepatan konektivitas antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port, Malaysia. Penguatan konektivitas tersebut diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi perekonomian Sumut, memperkuat kawasan industri yang terintegrasi, serta meningkatkan efisiensi biaya logistik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Wanton Saragih Sidauruk, di ruang kerja Wakil Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (06/07/2026).
Selain membahas penguatan konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung, pertemuan tersebut juga menyoroti perkembangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang, serta persoalan hukum yang melibatkan nelayan Sumut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Kami akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemprov Sumut sudah pasti akan menindaklanjuti apa yang diharapkan. Selama ini yang tidak diketahui masyarakat, ternyata Pelabuhan Kuala Tanjung sudah bisa digunakan bagi masyarakat, khususnya untuk komoditas,” kata Surya.
Surya menjelaskan, Pelabuhan Kuala Tanjung memiliki terminal khusus milik PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat bahan baku dan produk aluminium. Selain itu, terdapat Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang dikelola PT Prima Multi Terminal, konsorsium Pelindo, Waskita Karya, dan Pembangunan Perumahan.
KTMT melayani kegiatan logistik untuk peti kemas maupun nonpeti kemas, meliputi curah cair, curah kering, serta general cargo. Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada di Kabupaten Batubara dan menghadap langsung ke Selat Malaka juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi pelabuhan hub internasional sekaligus pusat transshipment terbesar di wilayah barat Indonesia.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Penang, Wanton Saragih Sidauruk, mengatakan Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 2 September 2025. Menurutnya, kerja sama tersebut perlu diperkuat melalui dukungan Pemprov Sumut serta kalangan dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
MoU antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dan Penang Port berfokus pada pengembangan konektivitas logistik, pengapalan peti kemas internasional, serta kegiatan alih muat (transshipment) di Selat Malaka. Kerja sama tersebut membuka rute pelayaran peti kemas reguler secara langsung antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang, sehingga memperlancar arus ekspor-impor, memperluas peluang perdagangan dan investasi Indonesia-Malaysia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Sumut.
“Pada tanggal 23 Juni kami telah bertemu CEO Penang Port Malaysia. Di pertemuan itu kami mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung lebih ditingkatkan lagi. Selain itu kami juga bertemu dengan pihak Kuala Tanjung. Kalau bisa dilakukan pengaturan, barang-barang agar bisa dikirim ke Penang Port dengan jarak lebih dekat. Dari Kuala Tanjung ke Penang Port jaraknya sekitar enam jam, lebih dekat. Penang adalah pusat semikonduktor, industri hulu yang strategis dan menjadi penopang industri lainnya seperti elektronik, komunikasi, otomotif, dan lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Wanton juga menyampaikan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang. Menurutnya, Pulau Penang masih menjadi salah satu tujuan utama masyarakat Indonesia untuk bekerja. Sejak 2022, tercatat lebih dari 21 ribu pekerja telah menandatangani kontrak kerja di wilayah tersebut. Sementara pada periode Januari–Juni 2026, jumlah kontrak kerja yang tercatat mencapai 5.255.
Terkait perlindungan nelayan, Wanton mengungkapkan bahwa pada 2023 terdapat 123 nelayan asal Sumut yang tersangkut kasus hukum akibat melintasi batas wilayah perairan Indonesia-Malaysia. Sebagian besar berasal dari Kabupaten Deliserdang, Batubara, dan Asahan.
Namun demikian, jumlah kasus tersebut terus mengalami penurunan, yakni menjadi 24 kasus pada 2024 dan 16 kasus sepanjang 2025. Sementara untuk periode Januari–Juni 2026, belum ditemukan nelayan asal Sumut yang melanggar batas wilayah perairan hingga berhadapan dengan proses hukum di Malaysia. (REL)












